Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor Disorot AMI, Kang Jay Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum

×

Pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor Disorot AMI, Kang Jay Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM,Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan sosial, ekonomi, kesehatan hingga lingkungan dinilai belum tertangani secara terbuka. Dari tingginya angka stunting dan gizi buruk, hingga dugaan aktivitas tambang batuan kapur dan galian C ilegal, seluruhnya dianggap mencerminkan ketimpangan tata kelola pemerintahan di daerah penyangga ibu kota ini.

Ketua Aktivis Matahari Indonesia / AMI, Kusuma Wijaya yang akrab disapa Kang Jay, menyoroti minimnya keterbukaan data. Menurutnya, informasi krusial seperti perkembangan stunting, gizi buruk, dan kerusakan lingkungan seharusnya sampai ke level akar rumput. Sabtu, 22/08/2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Rakyat berhak tahu. Data kesehatan dan lingkungan tidak boleh berhenti di meja pejabat. Kalau tidak dibuka, maka partisipasi publik mati,” kata Kang Jay kepada Gatra News, Sabtu.

Desakan Transparansi Data Kesehatan dan Lingkungan.

Kang Jay menyebut Kabupaten Bogor masih dihadapkan pada persoalan dasar: ketimpangan akses ekonomi, tingginya kasus stunting dan gizi buruk, serta kerusakan alam akibat aktivitas tambang.

Baca Juga :  DPP GPM Respon Organisasi Ilegal Mengatasnamakan GPM Dengan Penguatan Konsolidasi Nasional

Ia merujuk sejumlah regulasi yang mewajibkan keterbukaan.
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib membuka data yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Negara bertanggung jawab atas pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan stunting.
3. PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
4. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap pertambangan wajib berizin dan memenuhi AMDAL.

5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha yang berpotensi merusak wajib transparan.

“Kalau ada tambang kapur dan galian C yang diduga ilegal, itu bukan hanya merusak alam. Itu juga melanggar hukum dan mencederai hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Duri Pulo Gambir Tolak UGR Tol Semanan–Sunter, Nilai Ganti Rugi Tak Sesuai Harga Pasar

Momentum KPK: Jangan Ada Perlakuan Istimewa.

Kang Jay juga menyinggung proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK terhadap sejumlah penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Ia mengapresiasi langkah KPK, namun mendesak agar lembaga antirasuah itu tetap menjaga independensi dan marwahnya.

“Ini momentum. Ketika penyelenggara negara diduga terseret tindakan merugikan negara, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kang Jay berharap KPK segera menggelar konferensi pers resmi jika unsur dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Ia menolak adanya kesan perlakuan khusus karena kedekatan geografis Kabupaten Bogor dengan kediaman Presiden.

“Jangan sampai ada kesan istimewa. Hukum harus sama di depan semua orang. Publik butuh kepastian informasi yang jelas, bukan spekulasi,” kata dia.

Baca Juga :  Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Tepis Keras Tuduhan Kontraktor, Tegaskan Tak Pernah Larang Direksi Keet Proyek Rp14 Miliar

Harapan: Kabupaten Bogor Bersih dan Berkeadilan.

Bagi Kang Jay, pemeriksaan KPK harus menjadi titik awal “bersih-bersih” tata kelola di Kabupaten Bogor. Ia menekankan pentingnya reformasi di 3 aspek: keuangan, administratif, dan pembangunan.

“Harus ada perubahan. Pengelolaan keuangan harus akuntabel, administrasi harus tertib, dan pembangunan harus merata dan berkeadilan. Tujuannya satu: kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia menutup dengan harapan agar akses pembangunan, kesehatan, dan ekonomi bisa dirasakan hingga ke desa. Menggunakan istilah “simbolis mutualisme”, Kang Jay menyebut pembangunan seharusnya seperti semesta yang mengatur kehidupan: saling menghidupi.

“Kalau hulu bersih, maka hilir akan ikut bersih. Kalau pemimpinnya amanah, rakyatnya akan sejahtera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya mengonfirmasi data resmi stunting dan izin tambang ke Pemkab Bogor, DLH, serta meminta keterangan resmi KPK terkait proses pemeriksaan di Kabupaten Bogor.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600