JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bertransaksi dan memperoleh informasi, namun disisi lain, perkembangan tersebut juga diikuti meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber yang menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum” Ujar Zainal Effendi.
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Advokat Zainal Effendi, S.H.,M.H, menilai kejahatan siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.
Pelaku dapat menjalankan aksinya dari berbagai lokasi, menggunakan identitas palsu serta memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan jejak digital.
Menurutnya, modus kejahatan siber semakin beragam, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi dan pembajakan akun serta penyalahgunaan identitas, hingga penyebaran informasi yang dapat merugikan seseorang maupun masyarakat luas” Ungkapnya.
Lebih lanjut Founder Kantor Hukum ZAF & Rekan”.Advokat Zainal Effendi. SH.,MH menerapkan“Penegakan hukum terhadap kejahatan siber membutuhkan kemampuan aparat yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kapasitas dalam mengikuti perkembangan teknologi dan digital forensik
Zainal mengatakan penanganan perkara siber harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat juga menjadi faktor penting mengingat bukti digital dapat dengan mudah berubah dihapus atau dipindahkan.
Selain penguatan kapasitas aparat penegak hukum, Zainal menilai perlindungan masyarakat juga harus menjadi perhatian, dimana edukasi mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan perlu terus ditingkatkan.
“Pencegahan tidak kalah penting, juga masyarakat harus memahami pentingnya menjaga data pribadi tidak mudah memberikan kode OTP maupun informasi sensitif, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban kejahatan siber,” katanya.
Zainal berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyedia platform digital dan masyarakat dapat diperkuat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab” Ucapnya.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, karena itu perkembangan ruang digital harus diimbangi dengan penegakan hukum yang adaptif, perlindungan masyarakat yang kuat dan kesadaran hukum digital,” pungkasnya.
Red/Tim
Sumber : Advokat Zainal Effendi, S.H.,M.H




















