BOGOR_HARIANESIA.COM– Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Flyover Cibinong, Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor, kembali memicu polemik. Sejumlah pedagang kecil seperti penjual kopi, cilok, dan tahu bulat mengaku peralatan dagang mereka disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan awak media Indonesiakini.id pada Senin sore (27/7/2026), sejumlah pedagang mengaku menerima surat tanda terima penyitaan dan diminta mengambil kembali barang-barang mereka pada 30 Juli 2026.
Salah seorang pedagang berinisial D mengatakan dirinya tidak menolak penertiban apabila dilakukan secara adil. Namun, ia menilai penegakan aturan seharusnya tidak tebang pilih.
“Kalau memang mau dibenahi, jangan hanya pedagang kecil yang ditertibkan. Parkir truk, bus, maupun kendaraan online yang menggunakan area flyover juga harus ditindak,” ujarnya.
Menurut D, selama ini keberadaan pedagang justru membuat kawasan flyover lebih ramai. Ia juga mengaku pernah mendapat masukan dari seorang anggota kepolisian yang singgah di lokasi agar para pedagang menjaga kebersihan serta ikut membantu mengawasi apabila terdapat indikasi tindak kriminal seperti begal atau tawuran.
Hal senada disampaikan Apang, seorang pemuda yang tinggal di Kampung Pabuaran. Ia menilai aktivitas pedagang di sekitar flyover memberikan dampak sosial yang positif.
“Selama ada yang berdagang di flyover, kawasan menjadi lebih ramai sehingga tingkat kejahatan berkurang. Kebersihan juga lebih terjaga karena ada aktivitas masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap pedagang kecil.
“Penertiban boleh dilakukan, tetapi sebaiknya diawali dengan edukasi dan pembinaan. Jangan langsung menyita peralatan utama untuk mencari nafkah seperti termos dan tabung gas elpiji 3 kilogram. Pemerintah harus memberikan solusi agar pedagang tetap bisa mencari rezeki dengan tertib,” ujarnya.
Zefferi juga meminta penegakan Peraturan Daerah dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Menurutnya, apabila parkir liar kendaraan di atas flyover juga melanggar aturan, maka penindakannya harus dilakukan secara bersamaan.
Ia berharap Bupati Bogor dapat menghadirkan solusi nyata bagi para pedagang kecil melalui penataan lokasi usaha yang aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
“Jika Pemerintah Kabupaten Bogor benar-benar berpihak kepada wong cilik, maka yang dibutuhkan pedagang bukan hanya penertiban, tetapi juga solusi agar mereka tetap dapat berdagang secara layak dan sesuai aturan,” tutup Zefferi.
Red/Tim
