Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

×

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45), dengan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, para korban yang telah terdata seluruhnya merupakan anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun, sementara dugaan perbuatan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin secara berpindah- pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku.” tutur Hendra, Rabu (26/8/2026)

Baca Juga :  Pelayanan BPKB Satlantas Polres Karanganyar Berjalan Lancar, Hadirkan Layanan Cepat dan Humanis bagi Masyarakat

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan modus dengan berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak, kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh, sehingga dugaan perbuatan tersebut baru diketahui setelah orang tua melakukan komunikasi dan menggali keterangan dari anak-anak mereka.

Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur, sehingga warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Bersama Kodim dan Instansi Terkait Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar Kota Wonogiri

Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan yang diperlukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak.

AKP M. Fadlillah menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku, sehingga masyarakat yang memiliki informasi penting diharapkan segera menyampaikannya kepada kepolisian.

Baca Juga :  Maknai Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karanganyar Gelar Ziarah Nasional di TMP Dharma Tunggal Bhakti

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung.

“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar AKP M. Fadlillah.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600