Edukasi

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

SERANG_HARIANESIA.COM– Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.

Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.

“Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?” ungkap warga itu dengan nada cemas.

Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.

“Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.

“Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja,” tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.

Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa

Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:

1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):
Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.
3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.
4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:
Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.

#noviralnojustice
#gmoct

(TIM/LEPI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Exit mobile version