Wonogiri – Seorang oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang diketahui merupakan anak kandung rekan kerjanya sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi pelecehan.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Agung Sadewo, mengatakan perbuatan tersebut bermula ketika korban mengenal pelaku sebagai rekan satu ruangan ayahnya yang sama-sama berdinas di Polres Wonogiri.
Kedekatan itu membuat korban menaruh kepercayaan kepada pelaku dan menganggapnya sebagai sosok yang dapat memberikan arahan maupun nasihat.
“Pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan berupa mengirimkan foto alat vital serta mengajak korban melakukan video call yang mengandung unsur asusila,” ujar AKP Agung Sadewo.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Sabtu (11/7/2026). Merasa menjadi korban pelecehan, N kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Didampingi sang ayah, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Wonogiri sejak Sabtu (18/7/2026),” jelas AKP Agung Sadewo.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan Bripka E bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu syahwat dan mengaku khilaf.
Selain proses pidana, kasus ini juga akan diproses secara internal oleh institusi Polri. Diketahui, Bripka E merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait kasus penganiayaan antar santri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga mendalami penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengiriman konten bermuatan asusila.
Sementara itu, proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap Bripka E juga tengah berjalan. Apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mariyo























