Edukasi

Ngeyel! Izin 5 Lantai Bangun 6 Lantai, Gedung PT Dwitunggal Kreasindo di Duri Kepa Terancam Disegel Aktivis KPKB, Curiga Ada Dugaan Permukaan Buruk

Jakarta.Hariaesia.com_Sebuah bangunan gedung di Jalan Daan Mogot II RT 06 RW 05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga menyalahi izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan milik PT Dwitunggal Kreasindo dengan Nomor PBG 317305-09052025-001 tersebut, dalam izinnya hanya diperbolehkan membangun 5 lantai sesuai papan proyek yang tertera di lokasi pembangunan, namun fakta di lapangan dibangun menjadi 6 lantai.

Pelanggaran menambah lantai tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan dapat dikenakan sanksi pembongkaran.

Sumber di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat bernama Ardipa saat dikonfirmasi akan surpaey kelokasi.

 

“Baru mengetahui dan akan cek ke lapangan,” ujar Ardipa Kamis (20/10/2026)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian kegiatan pembangunan dari Sudin Citata Jakarta Barat.

Masyarakat meminta Sudin Citata Jakarta Barat untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan dan segera memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang menyalahi izin PBG.

Seperti yang di katakan Zefri Sekretaris Umum Sekum (Aktivis) Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu,ia sangat menyayangkan kinerja Sudin Citata Jakarta Barat terkesan sangat lemah dalam pengawasan,dan menurutnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Sudin Citata Jakarta Barat sudah sepatut di Evaluasi.

” Ini sudah sepatutnya mereka para ASN Sudin Citata Jakarta Barat di evaluasi Pemda DKI. Karena sangat jelas mereka lemah dalam pengawasan, saya menduga jangan jangan ada pemupakatan buruk antara ASN dengan pemilik bangunan gedung tersebut, ” kata Zefri (22/10/2026).

Zefri menambahkan, bangunan tersebut jelas merugikan Negara, karena kelebihan lantai tidak membayar ristribusi Negara.

” Seharusnya pemilik bangunan gedung tersebut membangun sesuai terhadap ketentuan, PBG lantai,ya harusnya di bangun 5 lantai. Kalaupun ada penambahan lantai bayar ristribusi kepada Negara sesuai peraturan, ” tambahnya.

M.Rojai/Red

Exit mobile version