SAMPANG_HARIANESIA.COM_ Sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa proyek jalan lapen tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/04/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hasan Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR menyampaikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek.
Di hadapan majelis hakim, Hasan menyebut bahwa kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket dilakukan dengan mengacu pada pemahamannya atas petunjuk yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas saat itu.
“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan dalam persidangan.
Meski demikian, Hasan juga mengakui bahwa secara administratif dirinya tetap bertanggung jawab sebagai PPK. Ia menyatakan menyadari adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, namun saat itu beralasan menjalankan tugas berdasarkan arahan yang dipahaminya.
“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat dihadirkan guna memberikan klarifikasi.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/04/2026), Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena perkara masih dalam proses hukum.
“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” singkatnya.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait substansi keterangan yang disampaikan terdakwa belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Chalilurachman yang menjabat sebagai Kabag Barjas pada tahun 2020, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons pesan maupun panggilan yang disampaikan wartawan.
Lepi




















