Edukasi

MUSYAWARAH MUFAKAT, ABDUL KADIR DAN SLAMET HARTONO DITETAPKAN SEBAGAI ANGGOTA BPD WARINGIN JAYA DAPIL 1

BOJONGGEDE, KABUPATEN BOGOR –Abdul Kadir, S.Ak, dan Slamet Hartono ditetapkan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waringin Jaya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 melalui musyawarah mufakat pada Rabu malam (14/10/2026).

Penetapan berlangsung di Majelis Ta’lim Nurul Iman Qolbu, Perumahan Puri Artha Sentosa, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya mengisi dua kursi anggota BPD yang dialokasikan untuk Dapil 1.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Waringin Jaya, Rusdiyono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Waringin Jaya, menjelaskan bahwa Dapil 1 meliputi lima wilayah rukun warga (RW), yakni RW 01, RW 02, RW 07, RW 011, dan RW 013.

Semula, dapil tersebut memperoleh alokasi tiga kursi anggota BPD. Namun, menurut keterangan panitia, satu kuota dialihkan untuk memenuhi keterwakilan perempuan di dapil lain sehingga tersisa dua kursi untuk Dapil 1.

*Penetapan melalui musyawarah mufakat*
Proses pemilihan di Dapil 1 berlangsung melalui musyawarah mufakat karena terdapat dua kandidat untuk mengisi dua kursi yang tersedia. Setelah proses musyawarah, kedua kandidat ditetapkan pada malam yang sama.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pemilihan anggota BPD di tingkat desa dengan mengedepankan kesepakatan bersama. Penetapan ini diharapkan menjadi awal bagi kedua anggota untuk menjalankan amanah masyarakat di wilayah masing-masing.

*Usung transparansi dan digitalisasi desa*
Sebelum penetapan, kedua kandidat menyampaikan gagasan mengenai tata kelola pemerintahan desa dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Abdul Kadir, S.Ak, mengusung visi “Bersatu, Maju, dan Berwawasan”. Gagasannya berfokus pada transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengawasan pembangunan yang akuntabel.

Pembacaan visi dan misi Abdul Kadir diwakili oleh istrinya, Warsinah, S.Pd, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas ke daerah.
Sementara itu, Slamet Hartono mengusung visi pengembangan desa berbasis digital dan perbaikan komunikasi antarrukun warga. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antar-RW dan memperlancar penyampaian aspirasi warga kepada pemerintah desa. Kedua gagasan tersebut menjadi bagian dari harapan masyarakat terhadap anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi representasi warga, menyalurkan aspirasi, serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

*Diharapkan mengawal aspirasi masyarakat*
BPD memiliki peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya dua anggota BPD dari Dapil 1, masyarakat berharap komunikasi antara warga dan pemerintah desa dapat berjalan lebih efektif. Transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan pembangunan, serta koordinasi antar-RW juga menjadi sejumlah hal yang diharapkan mendapat perhatian.
Pemilihan anggota BPD Desa Waringin Jaya ini menjadi bagian dari proses pembentukan kelembagaan desa yang diharapkan mampu mewakili kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.

 

Exit mobile version