Edukasi

Komisi VIII DPR RI Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Hindu dan RUU Masyarakat Adat di UHN Sugriwa Denpasar

DENPASAR_HARIANESIA.COM_ Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Jumat (17/5/2026).

Kunjungan kerja bertema “Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026” itu berlangsung di Auditorium Pascasarjana UHN Sugriwa, Jalan Kenyeri No. 57, Denpasar.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali I Ketut Kariyasa Adnyana, SP, dari Fraksi PDI Perjuangan, dan I Nyoman Parta, S.H. Turut hadir Rektor UHN Sugriwa Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., jajaran pemerintah daerah Bali, serta tokoh masyarakat adat.

Dalam pertemuan itu, Ketut Kariyasa menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait RUU Masyarakat Adat. Ia menyatakan RUU tersebut harus menjadi payung hukum yang melindungi hak kolektif dan kearifan lokal masyarakat adat.

“RUU Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan negara atas keberadaan, hak, dan kontribusi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam pembangunan,” ujarnya.

Kariyasa menyebut Fraksi PDI Perjuangan mendorong tiga poin dalam RUU tersebut: pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah serta kelembagaan adat; keadilan ekologi dan ekonomi melalui pengelolaan wilayah adat berkelanjutan; serta partisipasi masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan berdasarkan prinsip persetujuan tanpa paksaan.

Ia menambahkan, Bali dengan adat dan budaya yang kuat dapat menjadi contoh sinergi antara negara dan masyarakat adat.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri. Selain berdiskusi dengan civitas akademika UHN Sugriwa, rombongan juga berdialog dengan pemerintah daerah dan tokoh adat mengenai isu masyarakat adat dan pendidikan keagamaan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Panja RUU Masyarakat Adat, jajaran UHN Sugriwa, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat adat Bali.

RUU Masyarakat Adat saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Komisi VIII merupakan salah satu komisi yang menangani substansi sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat adat.

(D.Wahyudi)

Exit mobile version