jatim.jpnn.com, JOMBANG – Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons aksi demonstrasi saat sidang tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Gus Ipul menganggap demonstrasi sekelompok orang tersebut bagian dari dinamika forum. Menurutnya, aksi itu harus secara penuh tidak boleh sepotong-sepotong.
?”Ya, itu biasalah dinamikanya. Ya, kita lihat ini sebagai bagian dari pernak-perniknya muktamar,” kata Gus Ipul di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBNU itu menyebut area berlangsungnya muktamar sudah dilengkapi CCTV. Dia hanya perlu membuka rekaman untuk melakukan pendalaman.
Aksi itu diduga karena masa iddah dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU adalah 1 tahun, calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU setelah tidak aktif dari jabatan politiknya.
“Ya (masalah iddah Perkum NU), nanti itu muktamirin lah ya, kami panitia hanya memfasilitasi bagaimana semua lancar untuk pembahasan materinya di dalamnya,” ujarnya.
Gus Ipul menyebut seluruh peraturan pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU harus dibahas dalam muktamar. Nantinya, para muktamirin yang akan musyawarah.
“Belum tahu saya, kalau mengubahnya semua tergantung muktamirin. Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat,” jelasnya.
“Kalau nanti misalnya mau diubah ya tentu atas persetujuan peserta muktamar, kita tunggu saja. Sekarang suasananya udah reda sedang musyawarah mencari jalan yang terbaik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, massa aksi menganggap Perkum NU membuat pencalonan Ketua Umum PBNU, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf terhambat.
“Kami menolak segala sesuatu penggunaan Perkum untuk menghalangi pencalonan KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf secara sepihak dan diskriminatif,” ucap orator lainnya.
“Perkum harus menjadi instrumen penataan organisasi bukan sebagai senjata politik untuk menyingkirkan calon tertentu dalam Muktamar PBNU. Kami meminta panitia bersikap adil,” imbuhnya. (mcr23/jpnn)
Sumber: JPNN.com








