Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Berita

MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni Dorong MRP Papua Barat Ambil Langkah Tegas, Awasi OTSUS Jilid 2 Untuk 7 Suku

×

MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni Dorong MRP Papua Barat Ambil Langkah Tegas, Awasi OTSUS Jilid 2 Untuk 7 Suku

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TELUK BINTUNI, Fungsi kontrol dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Otonomi Khusus Kabupaten Teluk Bintuni terhadap implementasi Otonomi Khusus Jilid 2 harus diperkuat. Hal itu disampaikan Masyarakat Adat 7 Suku melalui Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Teluk Bintuni.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Eduard Orocomna, Narasumber MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni, menegaskan bahwa harapan besar Masyarakat Adat 7 Suku kini bertumpu pada MRP Provinsi Papua Barat agar hadir dengan sikap tegas dalam mengawal dana dan program Otsus.

 

“Kami Masyarakat Adat 7 Suku punya harapan besar ada di MRP Provinsi Papua Barat. Ambil langkah tegas terhadap Otonomi Khusus. Otsus ini peruntukannya untuk Orang Asli Papua,” ujar Eduard.

 

Menurutnya, titik krusial yang harus diawasi adalah soal data dan tata kelola. Mulai dari pendataan Orang Asli Papua, keterlibatan pengusaha OAP, hingga sejauh mana manfaat Otsus benar-benar dirasakan di kampung-kampung.

 

“Data harus jelas. Siapa OAP, siapa pengusaha OAP, dan bagaimana manfaatnya sampai ke masyarakat. Kalau ini tidak dibenahi, maka sulit kita sebut Otsus mensejahterakan OAP, lebih khusus Masyarakat Adat 7 Suku di Teluk Bintuni,” tegasnya.

Baca Juga :  Driver Ojol Jakarta Kunjungi Botok di Pati, Ceritakan Adanya Dugaan Provokator Usai Audiensi dengan DPR-RI

 

Profil Singkat: Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)

Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah lembaga pemerintahan khusus di Provinsi Papua Barat yang jadi representasi kultural Orang Asli Papua (OAP)

 

1. Kedudukan & Dasar Hukum

– Kedudukan: Berkedudukan di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat

– Dasar hukum: UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diperkuat UU RI Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021

– Fungsi utama: Memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam perumusan kebijakan daerah. MRPB adalah “rekan kerja” DPRPB dan Pemerintah Daerah

 

2. Tugas & Wewenang

Intinya perlindungan hak-hak dasar OAP dengan berlandaskan:

1. Penghormatan terhadap adat dan budaya

2. Pemberdayaan perempuan

3. Pemantapan kerukunan hidup beragama

 

Ruang lingkup pelaksanaannya meliputi: memfasilitasi aspirasi OAP, bidang politik, sosial, budaya & sejarah, kesehatan, ekonomi, serta pendidikan

Baca Juga :  PPA dan BNPB Salurkan 2 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

 

3.Keanggotaan

 

– Komposisi: Tidak lebih dari 3/4 jumlah DPRPB. Anggotanya terdiri dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama

– Cara pilih: Dipilih secara demokratis dan transparan bertingkat dari distrik, kabupaten/kota, dan provinsi

– Masa jabatan: 5 tahun

– Periode 2022-2027: Ketua saat ini Maxsi Nelson Ahoren sejak 2022

– Pelantikan terakhir: 29 anggota periode 2023-2028 dilantik Wamendagri Jhon Wempi Wetipo pada 9 November 2023 di Manokwari

 

Alamat Gedung Majelis Rakyat Papua Barat, Sowi, Manokwari Selatan, Manokwari

– Website Sekretariat: mrp.papuabaratprov.go.id

 

 

MRPB ini unik. “Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya”

 

Beberapa kendala yang disebut dalam penelitian: kendala sebagai representasi kultural, kendala hukum, dan kualitas SDM Papua. Faktor pendukungnya: Otonomi Khusus, Affirmative action, dan hubungan MRPB dengan lembaga lain

Baca Juga :  Optimistis Destry Damayanti Mampu Bawa Bank Indonesia ke Arah yang Lebih Kuat

 

Eduard juga menekankan bahwa Fraksi Otsus di DPR Kabupaten Teluk Bintuni memiliki peran penting sebagai corong pengawasan di daerah. Namun tanpa dukungan kebijakan dan pengawasan kuat dari MRP di tingkat provinsi, fungsi itu tidak akan maksimal.

 

“Masyarakat adat tidak minta banyak. Kami hanya minta Otsus dikelola sesuai amanat undang-undang, tepat sasaran, transparan, dan berpihak kepada pemilik hak ulayat,” lanjutnya.

 

Ia berharap MRP Papua Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Otsus Jilid 2 di Teluk Bintuni, termasuk memanggil pemangku kebijakan untuk memastikan tidak ada kebocoran dan penyalahgunaan.

 

Masyarakat Adat 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni adalah pemilik hak ulayat yang terdiri dari Suku Moskona, Suku Sough, Suku Irarutu, Suku Kuri, Suku Wamesa, Suku Sebyar, dan Suku Arguni. Mereka adalah subjek utama yang diamanatkan untuk menerima manfaat langsung dari dana Otonomi Khusus.

 

Narasumber:

Eduard Orocomna

MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni

 

(Dwi Wahyudi)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600