Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

×

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG_HARIANESIA.COM– Dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi kembali terungkap di Kota Semarang. Seorang warga berinisial DAS yang beralamat di Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, diduga menjadi otak penipuan yang menelan korban sedikitnya dua orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun Ketua DPD Jawa Tengah Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Menanti Bakara, dan Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, modus yang ditawarkan DAS berkedok program investasi bernama ASG/BPK Dewa Aldo Sereya dengan iming-iming keuntungan tetap setiap periode.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dua korban yang dirugikan adalah Rajiman, warga Ungaran Timur, dan Genoveva Inna Arianni, warga Jalan Sendang Pakel 1/9 RT 002 RW 003, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Dari data transaksi yang diperoleh, Genoveva menanamkan modal secara bertahap sepanjang periode Januari hingga Agustus 2022. Dana yang disetorkan beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 360 juta, dengan sistem pengembalian keuntungan dijanjikan secara bulanan maupun mingguan. Secara keseluruhan, total uang yang diserahkan mencapai Rp 836.000.000,-. Namun hingga kini tidak ada keuntungan yang diterima, bahkan modal pokok pun tidak dikembalikan, sehingga kerugian yang diderita mencapai Rp 700.000.000,-. Sementara itu, Rajiman juga mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah dalam skema investasi yang sama.

Baca Juga :  PD Pewarna NTT Meminta Guru Besar Prof. YLH Untuk Menjaga Self-Image Sebagai Seorang Ilmuwan

Setelah dana diserahkan, para korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Janji keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair, dan seiring waktu komunikasi dengan DAS terputus total.

Tim investigasi GMOCT yang berusaha menelusuri keberadaan DAS mendatangi alamat rumahnya di Plamongan Sari, Pedurungan. Namun, rumah tersebut ternyata sudah tidak berpenghuni dan kosong. Konfirmasi dari Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa DAS sudah lama meninggalkan tempat tinggalnya. Warga menduga pelaku pergi menghindari kejaran sejumlah korban lain yang juga merasa ditipu.

Baca Juga :  Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dengan Penuh Khidmat

Tim juga telah berupaya menghubungi nomor telepon dan WhatsApp milik DAS, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali.

Informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media daring juga menyebutkan bahwa banyak korban lain yang telah melaporkan perbuatan DAS ke Polda Jawa Tengah. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan investasi bodong yang terstruktur, di mana DAS berperan menawarkan skema menggiurkan tanpa dasar usaha yang jelas.

Secara hukum, perbuatan DAS diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan banyaknya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, tim GMOCT terus mendalami kasus ini dan mendorong para korban untuk melengkapi bukti guna memperkuat laporan resmi ke kepolisian, agar pelaku yang menghilang dapat segera ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025

Informasi diperoleh melalui: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam naungan GMOCT.

#noviralnojustice
#DewaAldoSerena
#investasibodong

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600