Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

×

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, HARIANESIA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mempercepat pengintegrasian LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang berdasarkan ketentuan berlaku dilakukan secara berkala dan memerlukan waktu cukup panjang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Supaya tidak stuck, kami keluarkan surat edaran ini yang pada intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi atas kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B karena harus menunggu siklus revisi RTRW. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat lebih cepat memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang bersifat permanen.

Baca Juga :  Salut, Pasangan Warga Sukamulya Sambut HUT RI ke - 80 Dengan Menggelar Live Musik, Door Prize dan Berbagi Uang Tunai Buat Warga

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, kawasan industri, pariwisata, dan sektor strategis lainnya, tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian.

“Setelah revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditetapkan, kami berharap seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan penyesuaian RTRW,” kata Nusron.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan surat edaran bersama tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Baca Juga :  Janji Sertifikat PTSL 2021 Tak Kunjung Terbit, Warga Muara Pantun Khawatir Lahan Masuk Wilayah HGU Perusahaan

“ATR/BPN pun mungkin mengalami kendala dalam penerbitan sertipikat. Karena itu disepakati bahwa pemenuhan 87 persen LP2B dihitung berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur memiliki keleluasaan dalam pengaturannya,” ujarnya.

Tito menjelaskan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi perubahan fungsi lahan, di mana sebagian kawasan yang sebelumnya merupakan lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian serta mendukung percepatan pembangunan sektor perumahan.

“Kami berharap program ini mampu mendorong terwujudnya swasembada pangan sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu penyelesaian persoalan penyediaan lahan agar target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” tuturnya.

Baca Juga :  ‎Semarak Final Kades Cup 2025 di Desa Sarimukti, RW 07 Raih Gelar Juara ‎

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

(Heri)

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600