Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Masyarakat Adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi Pertanyakan Pengalihan 10 Unit Rumah, Desak Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania Klarifikasi Publik

×

Masyarakat Adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi Pertanyakan Pengalihan 10 Unit Rumah, Desak Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania Klarifikasi Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TIMIKA, Papua Tengah — Masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi menyampaikan pernyataan sikap dan mempertanyakan proses realisasi pembangunan 10 unit rumah yang sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh masyarakat adat setempat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ronny Nakiaya, Plt Ketua Aliansi Pemuda Kamoro, atas nama masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi. Menurutnya, permohonan pembangunan 10 unit rumah tersebut murni berasal dari usulan masyarakat adat, dan telah mendapat tanggapan langsung dari Bupati saat menghadiri acara peresmian di Mile 21.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, dalam pernyataannya, Ronny Nakiaya menyoroti adanya dugaan perubahan pada tahap realisasi program tersebut di tingkat teknis. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama penerima manfaat dari kalangan masyarakat adat Kamoro yang sebelumnya telah diusulkan, diduga diganti tanpa sepengetahuan maupun persetujuan masyarakat adat setempat selaku pihak yang mengajukan permohonan dan yang dinilai berhak atas program tersebut.

Baca Juga :  Pegadaian Kanwil X Jabar Distribusikan Ratusan Paket Protein Hewani, Wujudkan Kepedulian di Momen Idul Adha 1447 H

Ronny Nakiaya menyatakan keberatan atas proses yang dinilai tidak transparan, yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan dan disebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Distrik Wania. Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme pengambilan keputusan tersebut, mengingat program ini pada mulanya diajukan dan diperjuangkan langsung oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Nawaripi.

“Sudah jelas-jelas 10 unit rumah itu diminta murni oleh masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi, dan langsung dijawab oleh Bapak Bupati yang saat itu hadir dalam acara peresmian di Mile 21. Namun giliran realisasinya di Dinas Perumahan, justru diduga dipermainkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania,” kata Ronny Nakiaya.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengganti nama-nama penerima manfaat, jika benar dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku hak, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap program pembangunan yang menyasar masyarakat adat, khususnya program yang lahir dari usulan dan perjuangan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko Bantah Usir Mahasiswa Usai Debat Panas: "Saya Justru Minta Dia Tetap di Forum"

Ronny Nakiaya juga menyampaikan seruan moral kepada para pejabat terkait agar senantiasa mengingat prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” — sebuah ungkapan yang mengingatkan pentingnya menghormati adat dan hak masyarakat setempat di wilayah tempat seorang pejabat menjalankan tugasnya.

“Sudah diberi jabatan, itu digunakan untuk melayani masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai objek demi kepentingan perut semata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak sedang menyerang pribadi pejabat terkait, melainkan mempertanyakan proses dan meminta kejelasan atas dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan hak-hak masyarakat adat pemilik program tersebut.

Ronny Nakiaya turut menyampaikan penegasan agar persoalan ini tidak dikaitkan dengan upaya menjatuhkan nama baik pimpinan daerah. Ia menyatakan bahwa yang perlu dipertanggungjawabkan adalah pihak-pihak di tingkat teknis, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania, yang dinilai perlu memberikan klarifikasi atas proses yang terjadi.

Baca Juga :  Lapas Purwodadi Terima 30 Narapidana Pindahan dari Rutan Surakarta

“Stop menghancurkan nama pimpinan daerah dengan cara-cara licik seperti ini, apalagi sampai merampas hak masyarakat adat Suku Kamoro di Kampung Nawaripi,” tegas Ronny Nakiaya.

Sebagai penutup pernyataan sikapnya, Ronny Nakiaya selaku Plt Ketua Aliansi Pemuda Kamoro atas nama masyarakat adat Suku Kamoro Kampung Nawaripi secara tegas meminta agar Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Distrik Wania bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik terkait proses realisasi program 10 unit rumah tersebut, termasuk menjelaskan alasan di balik dugaan pergantian nama-nama penerima manfaat yang sebelumnya telah diusulkan oleh masyarakat adat.

Hingga pernyataan ini disampaikan, pihak Dinas Perumahan Kabupaten Mimika maupun Distrik Wania belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Ronny Nakiaya tersebut.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600