Edukasi

Masa Jabatan Direksi Tirta Kahuripan Disebut Telah Berakhir, Kok Masih Tandatangani Kontrak Proyek? Forum Kajian Taruna Sorot dan Tegaskan!

Bogor_HARIANESIA.COM_Kembali ramai dan viral soal periode Jika masa jabatan atau periode Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) habis,pada bulan September tanggal 22 tahun 2026.

Sumber terpercaya pada media mengatakan harusnya pertanggal 22 September 2026 tidak lagi menjabat karena masa waktu periode telah habis.

“Terakhir tgl 22 september seharusnya, cuma katanya sengaja dibuat seolah2 tgl 30 baru selesainya” jelas sumber pada media,Rabu ,(24/9).

Sementara itu , aktifitas anti korupsi Forum Kajian TARUNA menyatakan secara aturan adanya larangan bagi direksi yang sudah habis masa periode jabatanya tidak lagi memiliki kewenangan secara aturan hukum menandatangi dokumen perusahaan BUMD tersebut.

“Ada aturan dan regulasi atas jabatan perusahaan BUMD itu.

Bahwa direksi Tirta Kahuripan itu tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani atau melakukan kontak kerja atau proyek dengan pihak ketiga manapun.

Dimana aturan dan prosedurnya secara ketat dikendalikan oleh PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Secara hukum, direksi yang masa jabatannya berakhir tidak dapat serta-merta meneruskan jabatannya sendiri.

Status kepengurusan akan dianggap kosong/demisioner, dan tindakan hukum yang mereka lakukan atas nama perusahaan setelah tanggal tersebut bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum” ujar Badarudin Batubaja, SH.

Dilanjutkan dia, aturan dan langkah-langkah yang harus ditempuh berdasarkan regulasi yang berlaku itu .

Yakni Pemkab Bogor atau Bupati harus melakukan Pelaporan Kekosongan Jabatan (6 Bulan Sebelumnya).

Nah apakah ini dilakukan apa tidak oleh Bupati Bogor atau Sekda .

Atau juga Badan Pengawas yakni perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD wajib menyusun laporan kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan direksi berakhir.

Dimana aturannya
Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) kemudian melaporkan kekosongan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 hari kerja setelah laporan diterima.

2. Opsi Status Direksi Setelah Masa Jabatan Habis.

Ketika masa jabatan habis (maksimal 5 tahun per periode), Kepala Daerah selaku Pemegang Saham Mayoritas/KPM memiliki beberapa opsi melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Atau melalui
Pengangkatan Kembali (Perpanjangan Periode)”ucapnya.

Dilain hal kata dia,bisa juga
Penggantian Definitif Baru.

Dimana dilakukan proses seleksi (Uji Kelayakan dan Kepatutan/UKK) untuk mencari direksi definitif yang baru.

Dan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) / Direktur Sementara.

Jika masa jabatan sudah habis tetapi direksi baru belum terpilih atau RUPS belum terlaksana, Kepala Daerah/Dewan Pengawas akan menunjuk Plt Direksi dari internal BUMD atau Dewan Pengawas/Komisaris demi menjaga operasional perusahaan.

” Adapun bahwa ada Batasan dan Risiko Hukum Jika Terlambat Memperbarui.

Yaitu jika masa jabatan habis dan perusahaan tidak segera melakukan perpanjangan resmi atau menunjuk Plt.

Maka kehilangan Kewenangan Legitimasi.

Dimana direksi yang kedaluwarsa masa jabatannya tidak berwenang mewakili BUMD dalam melakukan perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga.

Dan ini bisa menjadi resiko Tanggung Jawab Pribadi.

Jika tetap memaksakan mengambil keputusan atau transaksi yang merugikan, direksi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi (bukan korporasi).

Hal resiko lainnya adalah ,pada
Kendala Administrasi Perbankan.

Seperti pihak bank biasanya akan membekukan atau menolak transaksi rekening BUMD apabila spesimen tanda tangan direktur di sistem Ditjen AHU Kementerian Hukum belum diperbarui”tandas dia.

(M.Rojai/Red)

Exit mobile version