BEKASI — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat.
Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara, termasuk melakukan P-21 apabila secara hukum telah dinyatakan lengkap.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi), Ahmad Syahbana. Ia menilai, lamanya proses penanganan perkara tersebut patut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Syahbana.
Berkas Disebut Bolak-Balik Hingga Empat Kali
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat menyoroti informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bahkan, massa menyebut proses tersebut telah berlangsung hingga empat kali.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi.
Ahmad Syahbana menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.
“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.
Bukan Intervensi, tetapi Kontrol Sosial
Menurut Ahmad, desakan mahasiswa dan masyarakat tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Terlebih, perkara tersebut disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.
Jangan Sampai Muncul Persepsi Tebang Pilih
Ahmad menilai, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam setiap penanganan perkara.
Ia meminta agar tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik seseorang.
“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Menurut Ahmad, kepastian hukum juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Kami masih percaya kepada institusi penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap dalam mendapatkan keadilan?” ujarnya.
Dorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Intensif Berkoordinasi
Selain meminta Kejari Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terhadap berkas perkara, massa aksi juga meminta Polres Metro Bekasi terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Koordinasi tersebut dinilai penting apabila memang masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan duduk bersama sesuai kewenangannya. Kalau ada petunjuk yang harus dilengkapi, segera dilengkapi. Jangan sampai perkara berhenti karena persoalan komunikasi atau koordinasi,” kata Ahmad.
Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Soroti Dugaan Intimidasi Massa Aksi
Dalam penyampaian aspirasinya, massa juga menyinggung dugaan adanya intimidasi maupun penghalangan terhadap aksi penyampaian pendapat.
Namun, massa menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak akan dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.
Ahmad menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup mengenai dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap aksi, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Siapkan Aksi Lanjutan
Mahasiswa dan masyarakat juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut.
Mereka bahkan menyebut kemungkinan menggelar aksi dalam skala lebih besar, termasuk aksi selama 7 x 24 jam, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum. Kalau belum ada jawaban, tentu kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan secara konstitusional,” ujar perwakilan massa.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksinya, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara Jiovanno Nahampun.
2. Segera melakukan P-21 apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan hukum.
3. Tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
4. Meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan koordinasi untuk menyelesaikan proses perkara sesuai kewenangan masing-masing.
5. Meminta kepolisian dan kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan tanpa pandang bulu.
6. Meminta dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang cukup.
Ahmad Syahbana: Hukum Harus Berdiri di Atas Semua Kepentingan
Ahmad Syahbana kembali menegaskan bahwa Forda Kabupaten Bekasi tidak sedang menghakimi pihak mana pun.
Menurutnya, inti persoalan yang disuarakan adalah kepastian hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berjalan. Kalau memang belum lengkap, lengkapi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai tahapan hukum. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai posisi perkara tersebut sehingga seluruh pihak memahami tahapan yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai jabatan menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun. Itulah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Ahmad Syahbana.
Dengan demikian, desakan “Segera P-21, segera tuntaskan perkara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu” bukan semata menjadi slogan aksi, tetapi juga menjadi tuntutan terhadap hadirnya kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.
Lepi
