Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng

×

M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.

Baca Juga :  Jalan Usaha Tani Program KBM TNI Diresmikan Penggunaannya

Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan

Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.

Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Belum Ada Keputusan Akhir

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI–Polri–Pemprov Kendari Makin Solid dalam TFG Latihan Posko I Lewat Inovasi MDO Pussimpur

#noviralnojustice
#poldajateng
#gelarperkara
#penggelapan
#hondabrio
#bakaratobanews

Tim Liputan Khusus GMOCT (LEPI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600