Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: “Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!”

×

Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: “Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG – Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, 17 Juli 2026.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagai insan pers yang konsisten membela kehormatan wartawan, KRT Ardhi menegaskan pelecehan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  FERADI TAX CONSULTANT Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham RI

“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi,” tegasnya.

Ia menyoroti tajam ucapan kasar “Lu punya otak nggak sih?!”, yang dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pakar hukum ternama.

“Sangat disayangkan, advokat senior begitu mudah merendahkan wartawan. Itu serangan verbal yang tak mencerminkan etika penegak hukum,” ujarnya.

Konfirmasi dan tanya jawab dalam konferensi pers adalah tugas sah jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kontrol sosial dan hak publik, sehingga tidak boleh diiringi makian atau intimidasi.

Baca Juga :  Makan All You Can Eat Puas Dengan Harga Hemat Kakkoii BBQ & Shabu-Shabu

Terkait permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi menilai itu bukti pengakuan kesalahan, namun tidak cukup menghapus konsekuensi hukum.

“Maaf saja tidak cukup menyembuhkan luka moral insan pers. Itu tidak menghapus pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik tindakan yang mencatut nama Presiden, Polri, Kapolri dan pejabat tinggi lainnya yang dinilai sebagai penyalahgunaan pengaruh. KRT Ardhi bersama jajaran organisasi pers dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan penuh langkah hukum yang ditempuh PWI dan organisasi pers lain, serta mendesak proses hukum dikawal tuntas demi menjaga kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Pertanyakan Surat Balasan Klarifikasi Terkait Program Dinas Pertanian Lebak

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Mediarealitanews

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600