Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!

×

Loku Cs Kuasai Lahan Sawit di IUP PT Timah Diduga Kebal Hukum, Hanya ‘Calo’ Dijadikan Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BELITUNG_HARIANESIA.COM– Babak lanjutan dugaan penguasaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kian menguatkan dugaan adanya praktik sistematis yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jika sebelumnya publik dikejutkan dengan peta sebaran nama-nama penguasa lahan, kini fakta baru kembali mencuat: para aktor yang diduga menguasai ratusan hektare lahan tambang untuk perkebunan kelapa sawit, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun babelterkini.com menyebutkan, penguasaan lahan dalam kawasan IUP PT Timah tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat. Aktivitas pemanfaatan lahan melalui pola “jaka panjang” untuk kepentingan pribadi dengan menanam kelapa sawit diduga telah berlangsung lama dan terstruktur.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam peta laporan yang disebut berasal dari pihak PT Timah, sejumlah nama tercantum sebagai pihak yang diduga menguasai lahan dalam kawasan IUP. Nama-nama tersebut antara lain Akiong Dolar, Billy Pinem, Akang, Linda, Ridwan, Loku, Rudy Ayam, Badak, Afuk Aon, Mutong serta beberapa nama lain yang belum diketahui juga masuk dalam daftar penguasaan lahan sawit dengan luasan bervariasi.

Nama-nama ini bukan sosok asing di Belitung. Mereka disebut-sebut merupakan pengusaha-pengusaha besar yang memiliki pengaruh dan diduga telah lama menguasai lahan dalam skala luas. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Baca Juga :  Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi

Ironisnya, meski nama-nama tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh manajemen PT Timah kepada Kejaksaan Negeri Belitung, hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum mereka. Tidak terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa sebenarnya proses pemanggilan terhadap sejumlah nama tersebut pernah dilakukan oleh pihak kejaksaan. Namun, proses itu seakan berhenti tanpa kepastian.

“Mereka pernah dipanggil oleh kejaksaan, sampai sekarang tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ungkap sumber tersebut.

Kondisi ini semakin kontras setelah Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan di area yang sama, yakni dalam kawasan IUP PT Timah. Keempat tersangka tersebut dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari empat orang yang telah ditetapkan, dua di antaranya merupakan warga sipil yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam transaksi lahan. Sementara dua lainnya merupakan mantan perangkat desa yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun (Kadus).

Namun, penetapan tersangka ini justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan yang namanya jelas tercantum dalam peta laporan PT Timah justru belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  Mantan Kepala BNN, Soal Ditangkap nya Artis AA : Bukan Pengedar, Harus Direhab Bukanya Dipenjara

Publik menilai, penanganan perkara ini terkesan tidak menyentuh akar persoalan. Empat tersangka yang telah ditetapkan dinilai hanya berada pada lapisan bawah, sementara aktor besar yang diduga mengendalikan penguasaan lahan dalam skala ratusan hektare masih berada di luar jerat hukum.

Lebih jauh, fakta bahwa nama-nama dalam peta laporan seperti Akiong Dolar, Billy Pinem, Akang, Linda, Ridwan, Loku, hingga Rudy Ayam belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Padahal, dalam peta tersebut tergambar jelas adanya penguasaan lahan secara masif yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai ratusan hektare, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sejalan dengan pernyataan sebelumnya, sumber yang dikenal sebagai Mr J kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menyebut, data dan bukti terkait dugaan mafia lahan dalam kawasan IUP PT Timah sudah cukup kuat untuk dilakukan pengusutan menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal empat orang tersangka. Ada aktor-aktor besar yang menguasai lahan bertahun-tahun. Data sudah ada, termasuk nama-namanya. Tinggal keberanian aparat untuk menindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Mendukung Program Integrasi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan di Rutan Blora

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya telah mengantongi berbagai data tambahan yang dapat membuka lebih jauh praktik mafia lahan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh, bahkan tokoh penting atau pejabat publik.

“Kalau ini dibuka secara utuh, akan terlihat siapa saja yang sebenarnya bermain. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak besar,” ujarnya.

Situasi ini menempatkan Kejaksaan Negeri Belitung dalam sorotan tajam. Publik kini menunggu langkah tegas: apakah penanganan kasus ini akan berkembang menyentuh seluruh pihak yang terlibat termasuk nama-nama besar dalam peta laporan atau justru berhenti pada aktor-aktor lapangan semata.

Kasus dugaan penguasaan lahan IUP PT Timah kini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi ujian nyata bagi keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Di tengah bukti, peta, dan nama-nama yang telah terbuka ke publik, satu pertanyaan besar mengemuka: akankah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali menjadi cerita lama tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya dikonfirmasi.

DILANSIR DARI
BABELTERKINI.COM

(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600