Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sragen Bekuk Pelaku Penipuan & Penggelapan Truk Antarprovinsi

×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sragen Bekuk Pelaku Penipuan & Penggelapan Truk Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN, JATENG — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan yang sempat digelapkan hingga dijual ke luar daerah.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil menangkap terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, mengungkapkan bahwa tindakan cepat dilakukan begitu laporan resmi masuk pada 26 November 2025.

Baca Juga :  Bupati Sergai Apresiasi TNI–POLRI Sukses Amankan Final Turnamen Nagur Cup 2025

“Setelah laporan diterima oleh Polsek Kedawung, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, informasi dan alat bukti mengarah kuat pada pelaku. Dalam sehari, pelaku berhasil kami amankan berikut bukti-bukti pendukung,” ujar AKP Ardi.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku meminjam dan menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, dengan dalih untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.

Baca Juga :  Pimpin Apel Ojol di Jatim, Kapolri Pastikan Komitmen Bermitra Jaga Kamtibmas Kondusif

Pada tiga bulan pertama, tepatnya bulan Juni hingga Agustus, pelaku masih membayar uang sewa secara rutin.

Namun memasuki September, pembayaran berhenti. Pelaku juga sulit dihubungi. Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan belakangan diketahui sudah dijual kepada pihak lain tanpa izin pemilik.

“Modus seperti ini sedang kami waspadai. Pelaku awalnya menyewa untuk mengambil kepercayaan korban, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan,” tegas AKP Ardi.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas di Pasaran Legi Jatiroto

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

AKP Ardi menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku akhirnya dijerat padal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600