TIMIKA_HARIANESIA.COM– Ketua GMKI Cabang Timika 2024–2026, Louis Fernando Afeanpah, mengkritik pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Tengah yang dinilai terjebak dalam dua kegagalan struktural: kegagalan ikhtiar pendanaan dan kegagalan azas kewenangan.
Kritik itu disampaikan Louis menyusul kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua Tengah, dari Nabire hingga Timika. Menurutnya, seremoni kunjungan menyisakan pertanyaan besar: apakah Otsus benar-benar menjadi “ruh” pembangunan atau sekadar kosmetik administratif bagi provinsi baru.
“Jika kita membedah realitas di lapangan melalui kacamata kebijakan yang jernih, kita akan menemukan bahwa Otsus di Papua Tengah sedang terjebak dalam dua kegagalan struktural: Kegagalan Ikhtiar (Pendanaan) dan Kegagalan Azas (Kewenangan),” kata Louis dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Paradoks Aritmatika: Anggaran Besar Terasa Kecil
Louis menyebut terjadi “Paradoks Aritmatika” dalam pendanaan Otsus. Meski pemerintah pusat membanggakan angka triliunan, alokasi dana Otsus yang masih menggunakan mekanisme segregasi membuat dampak di akar rumput mengalami penyusutan sistematis.
“Jika alokasi dana yang tampak besar itu harus melewati proses pembagian berlapis dari pusat ke provinsi baru, lalu dibagi lagi ke kabupaten, maka stimulasi pendanaan yang sampai ke sektor krusial menjadi sangat tipis,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, layanan publik tidak tuntas. “Kita dipaksa untuk lari cepat, namun hanya diberi asupan nutrisi yang minim,” tambah Louis.
Soroti Prioritas Hunian ASN vs Keselamatan Warga
Louis juga menyoroti instruksi Wapres di Nabire untuk mempercepat pembangunan hunian ASN demi efektivitas pemerintahan. Menurutnya, hal itu menunjukkan prioritas yang terbalik.
“Sangat ironis ketika negara begitu cemas pada kenyamanan logistik para birokratnya, namun seolah kehilangan urgensi dalam merespons tragedi kemanusiaan di Puncak yang menimpa warga sipil,” kata Louis.
Ia menilai efektivitas pemerintahan DOB tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat rumah dinas berdiri, melainkan dari seberapa efektif negara menjamin hak hidup masyarakat. “Pembangunan fisik yang dikejar tayang ini menunjukkan pemerintah pusat masih terjebak dalam Berhala Teknokrasi: memuja gedung dan fasilitas, sembari abai pada luka ontologis di pedalaman,” ujarnya.
Kewenangan Otsus Disebut “Disandera”
Secara azas, kata Louis, Otsus seharusnya tegak di atas prinsip _Lex Specialis Legi Derogat Lex Generali_. Namun, kewenangan daerah disebutnya “disandera” oleh ketidakpatuhan hukum.
“Sepanjang kewenangan Papua tetap dikooptasi oleh aturan-aturan sektoral dari pusat yang bertentangan dengan UU Otsus, maka kekhususan kita hanyalah sekadar sebutan tanpa taji,” katanya.
Menurut dia, tanpa pengetatan pelaksanaan azas, Otsus hanyalah “macan kertas” dan pemerintah daerah lumpuh melindungi warga sipil dari dampak kebijakan keamanan pusat.
Aksi Simbolik Tak Hapus Dosa Struktural
Louis juga mengomentari aksi Wapres Gibran yang mengajak anak-anak berbelanja buku di Mimika. Meski menyentuh sisi humanis, ia mempertanyakan relevansinya dengan kondisi di Puncak.
“Apa gunanya negara memastikan anak-anak di pusat kota memiliki pensil baru, jika instrumen keamanan negara gagal menjamin hak hidup anak-anak di Puncak? Kebaikan karitatif di kota tidak boleh menghapus dosa struktural di pegunungan,” ucapnya.
Desak Review Total Otsus
Louis menegaskan transformasi Papua Tengah tidak akan terwujud selama konfigurasi Otsus tidak dikoreksi total. Ia menuntut peninjauan kembali mekanisme pembagian dana agar tidak tersegregasi, serta penegasan kewenangan agar UU Otsus benar-benar menjadi panglima.
“Sebab, satu nyawa balita di pegunungan jauh lebih berharga daripada seribu hunian ASN di ibu kota provinsi. Otsus akan diakui berdampak hanya apabila kewenangan dan uang terpenuhi dalam maksud ikhtiar dan maksud azas yang jujur,” katanya, menutup pernyataan dengan _Ut Omnes Unum Sint_.(DW)
