Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

KPK hingga PDIP Tolak Usulan Luhut soal Kerugian Negara

×

KPK hingga PDIP Tolak Usulan Luhut soal Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
KPK hingga PDIP Tolak Usulan Luhut soal Kerugian Negara — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbicara dalam acara resmi
Usulan Luhut soal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menuai penolakan dari KPK, DPR, dan PDIP.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia JAKARTA — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi fokus utama dalam tindak pidana korupsi memicu polemik di kalangan penegak hukum, legislator, dan partai politik. KPK, sejumlah anggota DPR, dan PDI Perjuangan menolak wacana itu, sementara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan.

Polemik mencuat usai Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam kajian itu, DEN merujuk standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menitikberatkan korupsi pada delik penyuapan atau bribery.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat menjelaskan rujukan internasional tersebut usai pertemuan. Ia menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN tersebut.

Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara selama ini memicu kekhawatiran bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia berpendapat kegiatan bisnis mengandung risiko kerugian finansial yang tidak semestinya otomatis berujung pada pemidanaan.

  • KPK, sejumlah anggota DPR, dan PDIP menolak usulan awal Luhut soal unsur kerugian negara.
  • Yusril menilai gagasan itu layak dipertimbangkan, sementara pemerintah menunggu arahan Prabowo.
  • DEN kemudian menegaskan unsur kerugian negara tetap dipertahankan.

KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari ketentuan tindak pidana korupsi. “Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).

Setyo mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengatur empat jenis tindak pidana yang menurut KPK belum diatur dalam hukum nasional. Keempatnya ialah penyuapan pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

Baca Juga :  Eks Dirjen Haji Hilman Latief Akui Terima Uang dari Dirops Maktour

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengingatkan risiko hukum jika unsur kerugian negara dihapus. Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan unsur tersebut telah diatur dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk Pasal 603 dan 604.

Anggota DPR dan PDIP Ikut Menolak

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai usulan Luhut tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia khawatir pembatasan definisi korupsi pada penyuapan dapat menghambat penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai usulan DEN berpotensi menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi tidak sebatas suap, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menilai usulan itu menyederhanakan persoalan korupsi. “Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi,” kata Hasto, Rabu (21/10/2026).

Hasto meminta pemerintah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia turut menyinggung kerugian dalam proyek kereta cepat dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta dugaan konflik kepentingan dalam transaksi saham Bayan Resources. Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan kritik Hasto, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Yusril Nilai Usulan Layak Dipertimbangkan

Berbeda dari KPK, sejumlah anggota DPR, dan PDIP, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. Ia berpendapat aturan yang berlaku dapat membuat pejabat pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) khawatir mengambil keputusan bisnis karena takut kerugian berujung pada perkara korupsi.

“Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Hasto Pastikan PDIP Usung Mad Romli - Irvansyah di Pilkada Kabupaten Tangerang

Yusril menilai pembaruan UU Tipikor perlu dipikirkan agar aturan nasional selaras dengan perkembangan hukum antikorupsi internasional. Namun, ia menyebut revisi UU Tipikor belum masuk program legislasi nasional prioritas.

Pakar hukum pidana UMJ Chairul Huda mendukung penghapusan unsur kerugian negara dari UU Tipikor agar keputusan bisnis tanpa keuntungan ilegal tidak dipidana. Menurutnya, penegakan hukum cukup berfokus membuktikan aliran dana dan perolehan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) sesuai standar UNCAC.

Business Judgment Rule — prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.

Menkum Tunggu Arahan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan tersebut akan dibahas, tetapi pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo. “Nanti pasti akan dibahas,” kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Supratman juga menyatakan belum ada arahan Presiden terkait usulan tersebut. Karena itu, pernyataannya belum menunjukkan keputusan final pemerintah mengenai perubahan UU Tipikor.

Penilaian Yusril bahwa usulan itu layak dipertimbangkan juga tidak otomatis berarti pemerintah menyetujui seluruh substansinya.

Sehari Kemudian, Luhut Klarifikasi Posisi DEN

Sehari setelah pernyataan awalnya memicu polemik, Luhut mengklarifikasi posisi DEN melalui keterangan pers pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi sesuai UNCAC.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.”

— Luhut Binsar Pandjaitan

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut.

Baca Juga :  KPK Periksa Handojo Muljadi Soal Jet Pribadi ke Staf Silmy Karim

DEN menyatakan rekomendasinya berfokus pada kejelasan dan konsistensi pembuktian serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi melalui pengadopsian delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. DEN juga mengusulkan perlindungan bagi pengambil keputusan di pemerintahan dan BUMN yang bertindak dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.

Usulan perlindungan tersebut berkaitan dengan prinsip policy judgment rule dan Business Judgment Rule, yakni prinsip yang menyangkut pertimbangan kebijakan dan keputusan bisnis dengan syarat tertentu. DEN menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Dengan demikian, klarifikasi DEN menyatakan unsur kerugian negara tidak dihapus. Fokus rekomendasi adalah memperjelas pembuktian, melindungi pengambil keputusan yang memenuhi syarat, dan memperluas jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum nasional.

Pertanyaan Umum

Apa inti usulan Luhut soal unsur kerugian negara?

Luhut mengusulkan agar kajian korupsi merujuk standar UNCAC yang menitikberatkan delik penyuapan, sehingga unsur kerugian negara tidak menjadi fokus utama. DEN kemudian menegaskan unsur kerugian negara tetap dipertahankan dan yang diminta adalah kejelasan pembuktian.

Siapa saja yang menolak usulan tersebut?

KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto, sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Rudianto Lallo dan Hasbiallah Ilyas, serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan penolakan terhadap penghapusan unsur kerugian negara.

Bagaimana posisi pemerintah?

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan layak dipertimbangkan, sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan masih menunggu arahan Presiden Prabowo.

Sumber: tribunnews.com

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600