JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Tim Advokasi untuk Demokrasi [TAUD] menyoroti jalannya sidang kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus di peradilan militer pada 29 April 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Senin [4/5/2026], TAUD menilai proses hukum itu sarat kejanggalan.
“Pengadilan militer yang berjalan hari ini memeriksa kasus Andrie Yunus adalah peradilan sandiwara,” kata Zainal Arifin dari YLBHI, yang tergabung dalam TAUD.
TAUD menyoroti substansi surat dakwaan yang disusun oditur militer. Menurut mereka, dokumen itu tidak memenuhi unsur kelengkapan dan kejelasan.
“Surat dakwaan ini benar-benar tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas,” ujar Airlangga Julio dari AMAR Law Firm saat memaparkan pandangan TAUD.
Selain itu, TAUD menilai situasi persidangan mencerminkan arogansi institusi militer. Kondisi itu, menurut mereka, hanya mungkin terjadi di bawah pemerintahan yang otoriter.
Atas dasar itu, TAUD mendesak agar persidangan di pengadilan militer dihentikan. Mereka meminta kasus Andrie Yunus dipindahkan dan diperiksa secara terbuka di peradilan umum.
Dwi




















