Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ketum FERADI WPI hadir di Jakarta Mulai 17/08/26 Persiapkan Berkas Dampingi Uun/Fam Fuk Tjhong Mengadu Ke Kapolri & Kabareskrim dalam beberapa hari kedepan

×

Ketum FERADI WPI hadir di Jakarta Mulai 17/08/26 Persiapkan Berkas Dampingi Uun/Fam Fuk Tjhong Mengadu Ke Kapolri & Kabareskrim dalam beberapa hari kedepan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 17/08/2026, “Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke Kediaman Mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta, dan Sore ini saya sudah Stay Di Hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan Berkas dan Koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong Terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim”, Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

“Rencana Kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes POLRI mendampingi Eyang UUN, awalnya memang dijadualkan pada Senin 24 Agustus 2026 mendatang, akan tetapi Karena Ketum Kami telah hadir di Jakarta maka Agenda ke Mabes Polri akan kami adakan / Majukan dalam beberapa hari ke depan bersama Korban / Klien kami Eyang UUN”,Ujar Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Feradi Wpi bang Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Korban / Klien Kami yaitu eyang UUN adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis yaitu Dugaan tindak pidana Pengroyokan, Dugaan tindak pidana Penculikan, Dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan”, Ujar Harriani Bianca Daryana Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun / Fam Fuk Tjhong.

Baca Juga :  Kapolres Demak Ingatkan Bahaya Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Lebih Aktif Turun ke Desa

” Adapun yang menjadi penyebab klien kami ingin perkaranya ditangani langsung oleh Mabes Polri dibawah supervisi langsung Kapolri dan Kabareskrim adalah Klien kami diduga dihajar oleh lebih dari 30 orang, dan diduga di gotong masuk ke mobil, diduga diculik dan jenggotnya diduga di potong, handphone diduga dirampas, diduga disuruh sujud dan sudah hampir 1 bulan ditangani Polda Banten tersangka hanya 4 orang saja. Sedangkan :
– Mobil yang digunakan untuk menculik Korban yang videonya beredar luas di media sosial dan media massa tidak disita dan tidak dijadikan barang bukti
– Terduga Dalang yang diduga menyuruh dan menggerakan massa yang menganiaya dan menculik korban/UUN diduga Belum Tersentuh Hukum
– TKP korban /UUN didugamengalami di potong jenggot nya, diduga dirampas hp nya, diduga disuruh sujud, diduga di hajar sampai saat ini belum di police line
– Tersangka baru 4 orang sampai saat ini, padahal jelas Korban diduga dihajar dan dikeroyok sekitar 30 orang lebih
– Diduga penanganan perkara Korban / Klien kami UUN terkesan tertutup, terkesan lambat, terkesan tidak transparan, terkesan ada yang ditutupi.
Oleh karenanya saya merasa klien kami tidak mendapat keadilan, klien kami Meminta agar penanganan perkara nya (UUN / Fam Fuk Tjhong) Diambil Alih Mabes Polri dengan di supervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Dan klien kami juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten Ke Propam Mabes Polri”,Ujar Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H. tim Advokat Eyang UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI BANTEN.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Polisi Sahabat Anak, Wujud Pelayanan Polri Untuk Masyarakat

Donny Andretti yang juga Ketua Umum Organisasi / Badan Hukum Perkumpulan / Asosiasi KAWAN JARI ( IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA ) mengapresiasi rekan rekan wartawan yang senantiasa mengawal perrkara ini, mengangkat fakta, up to date, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal perkara ini.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  GUIP Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan Berantas Penyakit Masyarakat dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600