TANGERANG_HARIANESIA.COM– Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menegaskan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani dengan mengedepankan prinsip independensi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat terjaga apabila seluruh proses berjalan objektif serta bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Menyikapi berkembangnya perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan, Arul menilai bahwa aspek independensi dalam proses penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Hal tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi negatif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“KJNI tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Kami menghormati kewenangan setiap aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam perkara yang menyita perhatian publik, proses penanganannya harus mampu menunjukkan independensi, objektivitas, dan keterbukaan sehingga hasil akhirnya benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujar Arul, Minggu (12/7/2026).
Arul menambahkan bahwa apabila terdapat mekanisme penanganan perkara yang dinilai paling mampu menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan, maka langkah tersebut patut dipertimbangkan demi memperkuat kepercayaan publik.
Menurutnya, yang terpenting bukanlah institusi mana yang menangani, melainkan terjaminnya proses hukum yang profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, supremasi hukum, dan nilai demokrasi, KJNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di saat yang sama, seluruh aparat penegak hukum diharapkan terus menjaga integritas, transparansi, dan prinsip equality before the law, sehingga tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mampu mencerminkan keadilan, independensi, dan profesionalisme.
KJNI meyakini bahwa hukum yang ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu akan semakin memperkuat wibawa negara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Arul.
Lepi























