LEBAK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (LSM KPKB) Kabupaten Lebak, Rusmedi, mengambil langkah bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak terkait kegiatan perusahaan berskala mikro dan makro yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pemantauan dan kontrol sosial terhadap kegiatan pemerintahan, khususnya dalam hal pelayanan perizinan usaha, pendataan perusahaan, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD Aktivis LSM KPKB Kabupaten Lebak, Rusmedi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh informasi dan klarifikasi secara resmi mengenai kegiatan perusahaan mikro maupun makro, termasuk mekanisme pelayanan perizinan, pendataan usaha, serta pengawasan terhadap perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi antara lembaga masyarakat dengan instansi pemerintah merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami dari Aktivis LSM KPKB Kabupaten Lebak menjalankan fungsi pemantauan dan kontrol sosial. Melalui surat ini, kami berharap Dinas PTSP dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
KPKB juga berharap agar pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, profesional, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain itu, keberadaan perusahaan di Kabupaten Lebak diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPKB menegaskan bahwa langkah bersurat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan dan mendorong transparansi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu tanpa adanya data dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Tanggapan Resmi Dinas PTSP
Melalui surat tersebut, Aktivis LSM KPKB Kabupaten Lebak berharap Dinas PTSP dapat memberikan tanggapan dan kesempatan audiensi guna membahas persoalan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan mikro dan makro secara terbuka dan proporsional.
KPKB menyatakan akan terus menjalankan fungsi pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengedepankan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Reforter : Dede Mulyana
