Edukasi

Kementerian Pendidikan RI Dikritisi Aktivis KPKB, SPMB Dinilai Membuat Orang Tua dan Siswa Kebingungan 

Banten_HARIANESIA.COM_ Aktivis KPKB mengkritisi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menurut mereka, berbagai persyaratan dan mekanisme dalam SPMB dinilai masih membingungkan masyarakat, terutama orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Ketua Umum Aktivis KPKB, Dede Mulyana, mengatakan bahwa tujuan pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan memang patut diapresiasi. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah aturan dinilai justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Anak mau sekolah seharusnya dipermudah, bukan dipersulit dengan berbagai aturan yang membuat orang tua harus memahami banyak persyaratan administrasi. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa bingung dengan mekanisme SPMB,” ujar Dede Mulyana, Senin.2026

Menurutnya, sistem penerimaan siswa pada masa lalu dinilai lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Orang tua cukup mendaftarkan anaknya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menghadapi berbagai tahapan yang dianggap rumit.

Aktivis KPKB menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai tanpa membebani masyarakat. Selain itu, sosialisasi yang lebih masif juga diperlukan agar orang tua siswa memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, sehingga sistem penerimaan murid baru harus dibuat sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh semua kalangan,” tambahnya.

KPKB berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang dinilai masih menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi calon peserta didik maupun orang tua.

Tim/Red

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version