Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

×

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TANGERANG_HARIANESIA.COM_ 12 JUNI 2026,Keluarga tersangka berinisial IM, yang terjerat kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam proses penanganan perkara di Polsek Tangerang Kota. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media daring Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.

Pengaduan ini disampaikan pihak keluarga pada Rabu, 29 April 2026. Menurut keterangan mereka, sebelumnya diminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk mengubah pasal dakwaan, kemudian disusul permintaan sebesar Rp29 juta agar tersangka bisa dibebaskan dengan alasan barang bukti tidak mencukupi. Sebagian uang disebutkan ditransfer, sebagian lagi diserahkan secara tunai di lingkungan kantor Polsek.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait peran IM. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 28 April 2026, ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, saksi menyatakan IM hanya mengumpulkan uang patungan sebesar Rp200 ribu untuk membeli obat tersebut, dan penangkapan justru dilakukan sebelum barang bukti diterima.

Baca Juga :  Buruh Gelar Dua Aksi Unra di Gubernuran, Polda Jateng Siap Amankan dan Kawal Secara Humanis

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tangerang Kota membantah keras tuduhan tersebut. “Kami tidak menerima uang apapun dan tidak mengenal pihak yang disebutkan. Kami terbuka untuk klarifikasi bersama keluarga dan pengacara yang bersangkutan,” tegasnya.

Untuk menguji kebenaran keterangan, tim media telah mengajukan permohonan resmi guna melihat rekaman CCTV di kawasan Pasar Jatiuwung pada 23 April 2026 pukul 14.30–15.30 WIB.

Baca Juga :  Pengamanan Nataru 2026, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dengan Tokoh Gereja

Seluruh data identitas narasumber telah disensor sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 demi keamanan dan perlindungan data. Pihak Kapolsek telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut.

#noviralnojustice
#polsektangerangkota
#polrestatangerang

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600