PALEMBANG_HARIANESIA.COM_ Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018-2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026, tim penyidik menyita 1 unit mesin Batching Plant Concrete Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan rincian bagian mesin sebagai berikut:
Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set
Pihak Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi pendistribusian semen yang terjadi dalam rentang tahun 2018 hingga 2022.
