Hukum

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen 2018–2022

PALEMBANG_HARIANESIA.COM– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel, di lokasi batching plant PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Adapun aset milik PT KMM yang disita sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, yakni:

8 unit kendaraan roda empat jenis truck mixer

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truck

1 unit excavator

Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Selanjutnya, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada 29 April 2026.

Exit mobile version