Hukum

Kejaksaan Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon, Siap Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

JAKARTA, Harianesia.com–Kejaksaan melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi penyitaan aset komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola komoditas timah.

Eksekusi sita dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa menyita dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, atau total mencapai 104.446 kilogram. Selain itu, tim juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang tersimpan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.

Penyitaan merupakan tindak lanjut putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan TPPU terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

Berdasarkan hasil pendataan, kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas 11 kategori, meliputi dross, logam timah, timah kristal dan debu, logam petakan, hingga dross casting dengan kadar timah hasil pengujian laboratorium berkisar antara 59 persen hingga 99,95 persen.

Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting dengan kadar timah antara 27 persen hingga 99,94 persen.

Kejaksaan menyebut fakta persidangan membuktikan komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dalam persidangan, Tamron alias Aon mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya, meskipun secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain.

Atas dasar fakta tersebut, aset komoditas timah dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Seluruh aset yang telah dieksekusi selanjutnya akan dilelang, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan terhadap Tamron alias Aon.

Langkah eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Heri

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version