Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kejagung Tetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

19
×

Kejagung Tetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 melalui pengadaan perangkat Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti kuat, antara lain keterangan 120 saksi, 4 orang ahli, berbagai dokumen, serta barang bukti relevan,” tegas Anang.

Baca Juga :  Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pelaku, Terkait Adanya Penemuan Bayi di Toilet Stasiun Tenjo

Kronologi Kasus, Penyidik membeberkan bahwa sejak awal 2020, Nadiem disebut aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia untuk mendorong penggunaan Chromebook dalam program pendidikan nasional. Dalam rapat-rapat internal yang digelar secara tertutup, Nadiem disebut memberi instruksi langsung agar pengadaan perangkat TIK diarahkan ke produk berbasis ChromeOS.

Bahkan, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, spesifikasi teknis disebut telah “dikunci” agar hanya sesuai dengan produk Chromebook. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan, adil, dan kompetitif.

Baca Juga :  Proyek Turap di Cilangkap Diduga Lalai : Papan Pagu Tak Terpasang, Pelaksana Beri Alasan Tak Masuk Akal

Dugaan Kerugian Negara Akibat kebijakan pengadaan yang diarahkan secara sepihak tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian masih dalam proses audit lanjutan.

Dasar Hukum Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),

Baca Juga :  Silang Pendapat DPR dan BNN Soal Penangkapan Pengguna Narkotika, Dr. Anang Iskandar: Penegakan Hukum Harus Pahami UU Narkotika Secara Utuh

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Penahanan Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (4/9/2025).

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600