JAKARTA_HARIANESIA.COM_Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 melalui pengadaan perangkat Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti kuat, antara lain keterangan 120 saksi, 4 orang ahli, berbagai dokumen, serta barang bukti relevan,” tegas Anang.
Kronologi Kasus, Penyidik membeberkan bahwa sejak awal 2020, Nadiem disebut aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia untuk mendorong penggunaan Chromebook dalam program pendidikan nasional. Dalam rapat-rapat internal yang digelar secara tertutup, Nadiem disebut memberi instruksi langsung agar pengadaan perangkat TIK diarahkan ke produk berbasis ChromeOS.
Bahkan, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, spesifikasi teknis disebut telah “dikunci” agar hanya sesuai dengan produk Chromebook. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan, adil, dan kompetitif.
Dugaan Kerugian Negara Akibat kebijakan pengadaan yang diarahkan secara sepihak tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian masih dalam proses audit lanjutan.
Dasar Hukum Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti, ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penahanan Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (4/9/2025).