Edukasi

Kejagung Serahkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang PT QSS ke Penuntut Umum

JAKARTA_HARIANESIA.COM— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Salah satu tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng. Selain SDT, terdapat empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta sejumlah alat bukti surat dan dokumen.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

Selain itu, penyidik menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh SDT alias Aseng dan tersangka lainnya serta pihak-pihak terkait. Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga sejak 2017 SDT alias Aseng dan pihak terkait tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Dalam prosesnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dan pihak-pihak terkait diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.

Heri

Exit mobile version