Edukasi

GMNI Disebut Underbow PKI, DPP GMNI Ultimatum Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Jatim Klarifikasi dalam waktu 2X24 Jam

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mempersoalkan materi majalah “Awas Bahaya Laten Komunisme” yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam salah satu bagian, GMNI disebut sebagai “underbow PKI”.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Dhipa Satwika Oey, menilai penyebutan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketepatan sejarah. Menurutnya, label “underbow PKI” bukan sekadar istilah biasa, melainkan sebuah klaim mengenai posisi dan hubungan politik sebuah organisasi. Karena itu, penyampaiannya harus ditempatkan dalam konteks sejarah yang utuh dan tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

“Jangan sembarangan menulis sejarah GMNI. Yang kami persoalkan bukan sekadar soal istilah, tetapi bagaimana sebuah organisasi yang memiliki sejarah panjang kemudian ditempatkan dalam narasi tertentu tanpa konteks yang jelas dan utuh. Apalagi materi itu diterbitkan oleh institusi negara,” kata Dhipa.

DPP GMNI menilai keberatan tersebut memiliki dasar yang jelas. GMNI lahir pada 23 Maret 1954 di Surabaya melalui peleburan tiga organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Marhaenis, Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia, dan Gerakan Mahasiswa Merdeka. Ketiganya kemudian berhimpun dalam satu organisasi yang akhirnya melahirkan organisasi GMNI.

Konteks kelahiran tersebut penting karena menunjukkan bahwa GMNI memiliki sejarah dan identitas politik sendiri sejak awal berdirinya. Oleh sebab itu, menurut Dhipa, sejarah GMNI tidak semestinya disederhanakan melalui satu label yang kemudian dapat membentuk persepsi publik mengenai hubungan organisasi tersebut dengan PKI.

“Sejarah GMNI tidak berdiri tiba-tiba. Ada proses, ada konteks, dan ada perjalanan organisasi yang perlu dilihat secara jelas dan utuh. Kalau konteks itu dihilangkan, kemudian muncul kesimpulan yang menempatkan GMNI sebagai bagian dari organisasi tertentu, tentu wajar kalau kami mempertanyakan cara sejarah itu disampaikan,” ujarnya.

Dhipa juga mempersoalkan posisi majalah tersebut sebagai media informasi resmi. Menurutnya, publikasi yang diterbitkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat semestinya tidak mengubah informasi sejarah yang nyata.

“Jangan sampai media yang seharusnya memberikan pendidikan sejarah kepada masyarakat justru menyesatkan. Ketika informasi sejarah disampaikan secara parsial, masyarakat bisa menerima kesimpulan yang tidak menggambarkan konteks sebenarnya. Ini yang kami persoalkan,” kata Dhipa.

Karena diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, DPP GMNI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada tingkat daerah. Kementerian Agama Republik Indonesia juga diminta ikut bertanggung jawab karena Kantor Wilayah merupakan bagian dari jajaran Kementerian Agama di daerah.

Menurut Dhipa, Kementerian Agama RI perlu mengambil sikap atas materi yang diterbitkan oleh jajarannya, terlebih ketika materi tersebut menyangkut sejarah organisasi mahasiswa dan telah menimbulkan permasalahan.

“Jangan ketika publikasi diterbitkan membawa nama Kementerian Agama, tetapi ketika muncul persoalan kemudian dianggap hanya menjadi urusan daerah. Kementerian Agama RI harus ikut bertanggung jawab. Ini menyangkut bagaimana sebuah institusi negara memastikan informasi yang keluar dari jajarannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

DPP GMNI meminta Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi terbuka mengenai materi tersebut, termasuk proses penyusunan, konteks sejarah yang digunakan, serta pertanggungjawaban kelembagaan atas publikasi tersebut.

DPP GMNI memberikan waktu 2X24 jam untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Kami beri waktu 2X24 jam. Kami menunggu sikap resmi Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Jangan biarkan persoalan ini berlalu tanpa penjelasan. Kalau tidak ada klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dhipa.

DPP GMNI menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan berarti menolak pembahasan mengenai sejarah komunisme di Indonesia. Yang dipersoalkan adalah cara sebuah organisasi mahasiswa ditempatkan dalam narasi sejarah.

“Silakan negara membahas bahaya komunisme. Tetapi ketika membahas sejarah, jangan mengorbankan ketepatan sejarah organisasi lain. Institusi negara justru harus menjadi rujukan yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman sejarah yang menyesatkan dari lembaga yang seharusnya memberikan pendidikan,” tutup Dhipa.

Dwi

Exit mobile version