JAKARTA_HARIANESIA.COM, 18 Agustus 2026 Kebijakan hukum narkotika yang termaktub dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai menimbulkan masalah besar yang bersifat laten dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Hal itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Mantan KABareskrim Polri dan Mantan Kepala BNN Selasa (18/8/2026).
Akar Masalah: Hukum Narkotika Dinarasikan Sebagai Hukum Pidana
Komjen Anang menjelaskan, UU No 35/2009 mengatur kejahatan peredaran gelap narkotika dalam Pasal 111 s/d Pasal 126 dan kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat 1. Tujuan UU ini ditegaskan dalam Pasal 4 yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Sementara itu, UU No 1/2023 tentang KUHP dalam Pasal 609 juga mengatur rumusan pidana narkotika yang dirangkum dari rumusan kejahatan peredaran gelap narkotika UU 35/2009, dengan hukum acara berdasarkan KUHAP baru.
“Masalahnya, hukum narkotika adalah hukum administrasi kesehatan internasional yang lahir dari konvensi. Konvensi mengatur produksi dan peredaran gelap harus dilarang dan dipidana. Sementara penyalahgunaan diberi alternatif rehabilitasi,” ujar Komjen Anang.
Ia menambahkan, di berbagai negara ada 2 pendekatan. Untuk produksi dan peredaran gelap, semua negara kompak menggunakan jalur pidana dengan hukuman pengekangan kebebasan. Untuk kepemilikan pribadi, sebagian negara mempidanakan, sebagian lagi menggunakan jalur administrasi dengan sanksi rehabilitasi.
“Di Indonesia kesepakatan internasional ini dimasukkan ke yurisdiksi hukum pidana. Rumusannya dibuat ala pidana berdasarkan perbuatan: memiliki, menguasai, menyimpan. Padahal yang seharusnya jadi pembeda adalah tujuan kepemilikan,” tegasnya.
“Jika tujuannya untuk dikonsumsi, itu penyalahgunaan dan wajib rehabilitasi. Jika tujuannya untuk diedarkan, itu peredaran gelap dan wajib pidana. Jangan dicampur,” lanjutnya.
Pakar Hukum Narkotika menambahkan, UU 35/2009 menganut rehabilitative justice Sementara hukum acara pidana saat ini lebih ke restorative justice dan retributif.
“Akibatnya aparat lebih ‘senang’ memilih penegakan hukum pidana karena tidak ribet. Ada penyalah guna diposisikan sebagai pengedar dan dipenjara. Ada yang dihentikan lewat restorative justice tapi tidak dapat rehabilitasi. Ada pula yang direhab diam-diam di lembaga berbayar,” jelasnya.
6 Dampak Laten Kebijakan Narkotika
1. Aparat penegak hukum kesasar
Aparat menafsirkan UU 35/2009 sebagai UU pidana. Masuknya narkotika ke KUHP 2023 Pasal 609-611 dengan rumusan ala pidana tanpa pembedaan tegas membuat aparat makin sulit membedakan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Padahal UU Narkotika seharusnya _ekstra KUHP_ atau tetap di luar KUHP karena pendekatannya kesehatan.
2. Lapas over kapasitas
Akibat salah tafsir, banyak penyalah guna diposisikan sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
3. Terjadi residivisme penyalah guna
Penyalah guna yang statusnya korban atau pecandu dipenjara tanpa penanganan kesehatan, sehingga berisiko mengulang.
4. Penegakan hukum menjadi koruptif / abuse of power
Yang seharusnya rehabilitatif menjadi represif.
5. Salah perlawanan masyarakat
Ketidaktahuan masyarakat membuat penggerebekan “kampung narkotika” sering keliru sasaran karena teknik penanggulangannya tidak membedakan pelaku dan korban.
6. Lemahnya pemenuhan hak asesmen
Visum et repertum dan asesmen terpadu yang wajib untuk menentukan status tersangka sering terabaikan.
Desakan: Kembalikan ke Semangat Kesehatan
Komjen Anang mendesak agar kebijakan dikembalikan ke semangat awal UU 35/2009 dan konvensi internasional.
“Masyarakat secara umum justru diam dan mendukung ketika penyalah guna diperlakukan secara pidana. Ini karena ketidaktahuan. Padahal penyalah guna apapun predikatnya, baik korban maupun pecandu, wajib menjalani rehabilitasi. Proses asesmen adalah kewajiban penegak hukum untuk menentukan statusnya,” tegasnya.
“Tanpa asesmen dan rehabilitasi, kita hanya memindahkan masalah dari jalanan ke dalam lapas,” tutup Komjen Anang.
(DW)
Tentang Siaran Pers ini
Disusun berdasarkan kajian Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Pakar Hukum Narkotika.
Narahubung: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H
