Depok_Harianesia.com | Selasa, 12 Mei 2026, Sikap Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, S.H. kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, konfirmasi awak media terkait pemberitaan mobil dinas rusak yang lama terparkir di kawasan Kolam Renang Putri Duyung hingga kini tak kunjung dijawab.
Konfirmasi resmi telah dilayangkan sejak Jumat, 08 Mei 2026, namun sampai Selasa, 12 Mei 2026, Kapolsek Bojongsari terkesan memilih bungkam.
Padahal, dalam pesan yang dikirimkan, awak media hanya meminta perkembangan resmi untuk kepentingan pemberitaan lanjutan.
“Pak, mohon petunjuk. Apabila sudah ada hasilnya, mohon diinformasikan kepada kami agar kami memperoleh perkembangan resmi sebagai bahan pemberitaan selanjutnya.”
Namun tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada penjelasan.
Dinilai Mengabaikan UU KIP dan Semangat Transparansi
Pengabaian konfirmasi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan badan publik wajib memberikan informasi yang patut diketahui masyarakat.

Apalagi isu ini menyangkut dugaan kendaraan dinas, aset negara, serta potensi penyalahgunaan fasilitas.
Diduga Langgar Kode Etik Polri
Sikap diam Kapolsek juga dinilai tidak sejalan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, akuntabel, dan menjaga citra institusi.
Jika aparat tidak transparan, publik wajar mempertanyakan: ada apa yang disembunyikan?
Pengamat: Bungkam Bisa Jadi Indikasi Masalah
Praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H. menilai, ketertutupan aparat dalam isu publik justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat.
“Jika memang tidak ada masalah, klarifikasi itu sederhana. Ketika pejabat publik memilih diam, maka publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres. Ini merusak kepercayaan terhadap institusi,” tegas Andi Faisal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kapolsek Bojongsari belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.
Heri




















