Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, 4 Personel Diperiksa Propam Polri

×

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, 4 Personel Diperiksa Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SUKOHARJO_HARIANESIA.COM_ Baru 28 Hari Jabat, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot, Ini Pemicunya Buntut Geledah Ponpes Putri Jam 3 Pagi, Kapolres Sukoharjo dan Kasat Reskrim Dinonaktifkan. Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Gara-gara Penggerebekan Ponpes di Mojolaban

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara posisi di Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja Saat Ramadhan, Polres Pekalongan Kota Gandeng Tokoh Agama dan Orang tua

Selain Kapolres, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ketiganya adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS (Iptu Agung Sedewo), Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Dengan demikian, total empat personel diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, Kanit PPA Ipda RAP,ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menegaskan, penonaktifan dan pemeriksaan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas keluhan yang disampaikan santriwati dan pengasuh ponpes yang terdampak penggeledahan.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Wisuda Purna Bakti, 22 Personel Akhiri Masa Dinas dengan Terhormat

Tindakan empat personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa keluhan anak santri dan pengasuh, tambahnya.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, Polres Karanganyar dan Satbrimob pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Lokasi yang digeledah adalah Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dan Ponpes di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

Menurut keterangan Polri, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan dan pengancaman Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Penyidik telah mengamankan satu tersangka berinisial S dan memburu DPO berinisial I. Dalam penggeledahan tersebut, polisi sempat mengamankan 27 orang (15 dari Sukoharjo dan 12 dari Karanganyar) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan dengan pendampingan Polwan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga :  Warnai HUT Humas Polri ke-75, Bidhumas Polda Jateng Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jabungan

Namun, versi pengasuh ponpes menyebut, puluhan aparat bersenjata lengkap datang saat santriwati masih tertidur sehingga menimbulkan trauma. Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Quran dalam surat edaran nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, juga menyuarakan keluhan atas tindakan tersebut.

Polda Jawa Tengah menyebut pihaknya telah melibatkan Polwan dan UPTD PPA dalam kegiatan di lokasi santri putri.

Hingga kini, Propam Mabes Polri masih melakukan
pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan di lapangan.

M.chairul

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600