Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kapolres Metro Jakarta Timur Bungkam, Dugaan Pungutan di Unit Satpas Belum Dijelaskan ke Publik

×

Kapolres Metro Jakarta Timur Bungkam, Dugaan Pungutan di Unit Satpas Belum Dijelaskan ke Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Hingga Sabtu (13/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media terkait dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan Unit Satpas SIM Jakarta Timur.

Permintaan konfirmasi telah disampaikan secara resmi sejak Kamis (11/6/2026) melalui pesan WhatsApp. Pada tahap awal, awak media meminta nomor kontak Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur sebagai upaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang, sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, hingga keesokan harinya tidak ada respons. Pada Jumat (12/6/2026), awak media kembali mengirimkan permintaan konfirmasi mengenai temuan dugaan praktik yang melibatkan oknum Pegawai Harian Lepas (PHL). Dalam konfirmasi tersebut dipertanyakan dasar kewenangan PHL menentukan besaran biaya pelayanan, termasuk dugaan tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp300.000, serta biaya Rp750.000 bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis tanpa menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga :  Rakor Linsek Persiapan Ops Lilin Candi 2025, Polres Boyolali Perkuat Sinergi Pengamanan Nataru

Media juga meminta penjelasan apakah besaran biaya tersebut merupakan ketentuan resmi yang memiliki dasar hukum atau justru di luar mekanisme pelayanan yang berlaku. Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang dan akurat.

Bahkan, pengingat kembali dikirimkan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dengan kalimat, “Untuk menjaga keberimbangan berita kami, Pak.” Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Baca Juga :  Arus Mudik Baru 25 Persen Tinggalkan Jakarta, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026

Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Padahal, pejabat publik memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan atas isu yang menjadi perhatian masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan.

Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan pentingnya transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Di sisi lain, memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun setelah memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolres Metro Jakarta Timur maupun jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Timur apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Rumah bambu roboh akibat angin kencang, Polres Semarang turun tangan

Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600