BOGOR_HARIANESIA.COM— Keberadaan kegiatan pembangunan drainase di Jalan Langgar RT 03/RW 03, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuai tanda tanya. Pasalnya, kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tersebut disebut menggunakan logo Pemerintah Kota Depok.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, sumber anggaran, pelaksana, serta kewenangan kegiatan drainase tersebut, terlebih ketika sejumlah informasi penting mengenai proyek tidak terlihat secara terbuka di lokasi.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Rizwan Nurahim, melalui pesan singkat WhatsApp hanya merespons singkat dengan pertanyaan, “Lokasi mana ya?”

Setelah lokasi disampaikan, hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak PUPR Kota Depok mengenai keberadaan kegiatan tersebut, termasuk apakah pekerjaan itu benar merupakan program atau kegiatan yang berada di bawah kewenangan Pemkot Depok.
Pantauan di lokasi juga menjadi sorotan. Papan informasi yang memuat pagu atau sumber anggaran kegiatan tidak terlihat, demikian pula identitas pelaksana, mandor, maupun petugas pengawasan proyek tidak tampak di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, belum dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek ilegal atau terjadi pelanggaran hukum sebelum ada keterangan resmi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Jika benar kegiatan tersebut menggunakan identitas Pemerintah Kota Depok, sementara lokasi pekerjaan berada di wilayah Kabupaten Bogor, publik patut mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan, program, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, serta mekanisme pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kota Depok belum memberikan penjelasan substantif terkait kegiatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PUPR Kota Depok maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Heri


















