Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lain yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Penegasan itu disampaikan Asep di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11), di tengah berjalannya pemeriksaan terhadap personel yang terkait perkara tersebut.
Menurut Asep, proses pemeriksaan saat ini dijalankan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Itwasum Polri turut mengawasi agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.
“Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Aturan penyadapan sudah ada
Asep menjelaskan, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Karena itu, ia menegaskan hal yang sedang didalami saat ini murni berkaitan dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujarnya.
Pernyataan Irwasum ini penting karena menyangkut batas antara kesalahan individu dan tanggung jawab kelembagaan dalam kasus yang menyasar nomor telepon Presiden RI.
Tiga tersangka dan dugaan perintah penyadapan
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiganya adalah Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
| Tersangka | Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso |
|---|---|
| Saksi diperiksa | SU |
| Periode dugaan | 2025 hingga 2026 |
| Saksi dan ahli | 10 saksi dan 3 saksi ahli |
| Barang bukti | 11 handphone, 1 iPad, 4 flashdisk |
Asep mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor telepon yang menjadi sasaran disebut meliputi milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Pasal yang diterapkan dan bukti penyidikan
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap para tersangka.
Asep menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Irwasum Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
- Pemeriksaan dijalankan Bareskrim Polri bersama Divpropam Polri dengan pengawasan Itwasum.
- Tiga tersangka ditetapkan, dengan dugaan penyadapan pada periode 2025 hingga 2026.
Pengawasan dan jaminan proses hukum
Langkah pengawasan yang dilakukan Itwasum disebut Asep sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional, termasuk ketika pemeriksaan menyentuh personel aktif.
Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai dasar yang seharusnya dipegang dalam pelaksanaan penyadapan, khususnya terkait tugas Pusat Pemantauan Polri. Dengan begitu, dugaan pelanggaran yang muncul dinilai tidak mencerminkan prosedur resmi yang berlaku.
Penyidikan sendiri masih pada tahap awal, dan penyidik belum mengungkap kemungkinan tersangka lain di luar tiga nama yang telah ditetapkan.
Pertanyaan Umum
Siapa yang menegaskan bahwa penyadapan ilegal bukan kebijakan institusi Polri?
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri. Ia menyatakan hal yang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Apa dasar aturan penyadapan yang dirujuk Polri?
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur.
Sumber: Kumparan
