Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Instruktur Senam Any Tim Fitness Alam Sutra, Dilaporkan Ke Polres Tangsel, Diduga Berselingkuh Dengan Istri Orang

×

Instruktur Senam Any Tim Fitness Alam Sutra, Dilaporkan Ke Polres Tangsel, Diduga Berselingkuh Dengan Istri Orang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang,-Buntut Perselingkuhan MBM alias Bastian (Personal Trainer) Any Time Fitness Alam Sutra, Dengan Member yang merupakan istri orang Dilaporkan Ke Polres Tangerang Selatan Oleh Sdr Mar /Suami dengan LP/B/262/1/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Pasal 411 KUHP, terhadap M.B.M alias (Bastian), personal trainer di Anytime Fitness Alam Sutera.

Laporan ini dibuat setelah sang suami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa istrinya telah menjalin hubungan mesra dengan MBM alias Bastian, yang merupakan instruktur gym di tempat istrinya berolahraga tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Meskipun sang suami Sdr. M telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak Anytime Fitness, namun tidak ada tindakan serius yang diambil oleh pengelola terhadap Bastian, “Kami berharap pihak Anytime Fitness dapat mengambil tindakan tegas terhadap Bastian dan tidak melindungi pelaku,” hal ini diungkap Paido Napitupulu, SH, kuasa hukum Sdr. M saat memberikan keterangan secara tertulis Senin (2/2/2026).

Menurutnya, pihak Anytime Fitness telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi, namun belum ada tanggapan. Laporan polisi ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi Sdr. M/suami dan keluarga, jangan sampai perbuatan yang tidak senonoh dilakukan di tempat yang seharusnya orang memperoleh kesehatan dan kebugaran tubuh terulang kembali dan membawa korban lain lagi yang lebih banyak, serta hal ini membuat stigma buruk bagi Anytime Fitness tandas Paido Napitupulu.

Dalam keterangan
tertulis yang diterima awak media, dirinya juga menceritakan “Sekitar awal bulan Januari 2025, klienya mendapati istrinya menjalin hubungan mesra dengan Bastian di Anytime Fitness Alam Sutera,
Kemudian sang Suami sudah coba mendatangi Pihak Anytime Fitness dan memberitahukan hal tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan serius bahkan hingga saat ini Bastian masih berada di Any Time Fitness sebagai Personal Trainer/ Instruktur Senam.

Baca Juga :  Pengadilan negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata SMKN 53 Jakarta VS Santong CS

Lebih lanjut Paido Napitupulu menjelaskan, ” Kemudian pada Desember 2025 klienya kembali menemukan foto-foto mesra antara Bastian dengan istrinya, dan istrinya juga mengakui hubungan mereka, kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Bastian yang juga mengakui perbuatannya.
Namun Sayangnya Pihak Anytime Fitness tidak mengambil tindakan tegas terhadap Instruktur senam tersebut, malah melakukan pembiaran hingga saat ini.

Atas peristiwa yang dialaminya 28 Januari 2026, klienya membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dengan LP/B/262/1/2026/SPKT/POLRES
TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Pasal 411 KUHP, terhadap MBM alias (Bastian), seorang personal trainer di Anytime Fitness Alam Sutera. Laporan ini dibuat setelah Sdr. Mar menemukan bukti-bukti yang menunjukkan
bahwa istrinya menjalin hubungan mesra dengan MBM alias Bastian, yang juga merupakan
instruktur gym di Anytime Fitness Alam Sutera tempat istrinya berolahraga.

Meskipun sdr.Mar telah mencoba untuk menyelesaikan
masalah ini secara kekeluargaan dengan pihak Anytime Fitness, namun tidak ada tindakan serius yang diambil oleh Pihak Anytime Fitness Alam Sutera terhadap Sdr.MBM alias Bastian ungkap Paido.

“Kami berharap pihak Anytime Fitness dapat mengambil tindakan tegas terhadap Bastian dan tidak melindungi pelaku,” kata Paido Napitupulu, SH, selaku kuasa hukum Sdr. Mario/Suami.

Menurutnya Pihak Anytime Fitness juga telah dihubungi untuk berikan klarifikasi, namun belum ada Tanggapan terkait kasus ini.
“Laporan polisi ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi klienya dan keluarga ungkap Paido Napitupulu.

Paido Napitupulu dalam keteranganya juga menjelaskan kronologis bahwa sekitar awal bulan Januari 2025, Sdr. Mar (Suami) mendapati Sdri. Mol (Istri) menjalin hubungan mesra yang tidak pantas dengan seorang laki-laki yang
bernama MBM alias (Bastian) sebagai Personal Trainer (PT)
(Instruktur Gym) di Anytime Fitness Alam Sutera dimana tempat Gym dari Istri Sdr. Mar. atas kejadian tersebut Sdr. Mar (Suami) sudah coba mendatangi Pihak Anytime
Fitness dan memberitahukan hal tersebut dan sudah dipertemukan dengan Sdr.MBM alias (Bastian) dengan disaksikan oleh Sdr. RNY selaku Manager
Anytime Fitness Alam Sutera, dimana dalam pertemuan tersebut mereka berjanji
untuk tidak mengulangi hal tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkatibmas Wilayah Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

“Akan tetapi sekitar bulan Desember 2025, Klienya kembali menemukan Foto foto mesra antara (Bastian) dengan istrinya, atas
penemuan foto foto tersebut klienya kemudian menanyakan langsung kepada Istrinya terkait
hal tersebut, dan Istrinya memberikan pengakuan bahwa mereka masih menjalin hubungan, bahkan mereka sudah sering kali melakukan hubungan intim, bahkan sampai sewa kos kosan dekat tempat Fitness untuk dapat melampiaskan nafsu mereka” .

Paido Napitupulu, SH.,MH
beserta klienya kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada MBM alias (Bastian) terkait
pengakuan dan pernyataan Istri klienya tersebut, dimana dalam Klarifikasi
tersebut disaksikan dan dihadiri Sdr. AT ( Manager Area Anytime Fitness)
serta Sdr. RNY (Manager Anytime Fitness Alam Sutera).

Dari hasil klarifikasi tersebut MBM alias (Bastian) mengakui
perbuatannya, dimana mereka memang benar telah menyewa kos kosan dan sering kali melakukan hubungan intim,
“Hal yang cukup mengejutkan adalah ternyata hubungan mereka ini secara tidak langsung juga diketahui oleh Sdr. RNY selaku Manager Anytime Fitness” , karena saat antara MBM alias (Bastian) dan Istri klienya dalam kondisi “sedang melakukan kerokan dibadan” di Anytime Fitness Sdr. RNY mengetahui hal tersebut, mestinya sebagai manager
melarang hal itu terjadi, bukan malah melakukan pembiaran, dan hal tersebut terungkap pada saat dilakukan klarifikasi dan juga telah diakui oleh Sdr. RNY.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Dramaga Giat Cooling Sistem Sambangi Warganya Yang Sedang Melaksanakan Siskamling Dimalam Pergantian Tahun Baru 2025 Cipta Kondisi

Meskipun Dari hasil pertemuan klarifikasi tersebut Sdr. MBM alias (Bastian) telah mengakui dan
membuat pernyataan , sebagaimana Surat Pernyataan Sdr, MBM alias Bastian tertanggal 19 Desember 2025.
Ternyata, tidak ada tindakan serius dari Anytime Fitness terhadap MBM alias (Bastian), melainkan Anytime Fitness melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan, sehingga pada tanggal 28 Januari 2026, klienya selaku Suami telah membuat Laporan Polisi di Polres Tangsel,
dengan LP/B/262/1/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO
JAYA, dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Pasal 411 KUHP.

Paido Napitupulu menegaskan “Sebagai Suami, klinya ingin agar dengan adanya peristiwa ini ada tindakan Tegas dari Pihak Anytime Fitness terhadap MBM (Bastian)
dengan memberhentikan, bukan malah sebaliknya melindungi, kemudian lakukan pembiaran “karena hal tersebut bisa saja akan berlanjut dan terjadi di Any Time Fitness dan berdampak tidak baik bagi Any Time Fitness sebagai sarana Olahraga”.

Dan ” Sebagai Pihak Kuasa Hukum saya sudah mencoba meminta klarifikasi langsung dengan Pihak Anytime Fitness, dimana telah mengirimkan Surat, akan tetapi tidak pernah ada tanggapan sedikit pun dari Pihak Anytime Fitness Pungkas Paido Napitupulu.

Sampai berita ini ditulis, awak media mencoba mengklarifikasi hal ini dengan mendatangi Anytime Fitness Alam Sutera Tangerang Selatan, Selasa Sore (3/2/2026), setelah diterima oleh Resepsionis bernama Nilla dan staff bernama Elvy, awak media kemudian ditemui oleh Ronny salah seorang Supervisor Any Time Fitness, namun Ronny pada saat itu meminta agar
pertemuanya ini dijadwalkan kembali, “berhubung sore ini ada agenda Meeting ungkap Ronny.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600