TNI-POLRI

Incar Anak Kecil Saat Bermain, Pelaku Pencurian Perhiasan di Bapangan Berhasil Diringkus Polres Jepara

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar anak di bawah umur pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Dalam keterangannya, AKP Andika Oktavian Saputra menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di halaman samping rumah Nur Subi, yang terletak di Dukuh Sokolimo, Kelurahan Bapangan RT 02 RW 05, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Pelaku diketahui berinisial AS (30), seorang pria warga Kabupaten Jepara.

Peristiwa ini bermula ketika anak dari pak Muhamad yang baru berusia 4 tahun sedang asyik bermain bersama sepupunya di halaman rumah nenek korban. Secara tiba-tiba, pelaku yang mengenakan jaket serta celana warna hitam datang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih polet merah. Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan memarkirnya di pinggir jalan dekat halaman rumah korban dalam kondisi mesin sepeda motor masih tetap menyala.

Melihat kondisi sekitar, pelaku melancarkan modus perbuatannya dengan berjalan mendekati korban dan berpura-pura mengajak ngobrol. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik paksa perhiasan emas yang terpasang di leher balita tersebut. Perhiasan yang dirampas terdiri dari satu buah kalung emas model kopi pecah seberat 1,1 gram dan satu buah mainan emas model waru seberat 0,4 gram. Usai mengambil perhiasan, pelaku bergegas lari menuju sepeda motornya untuk melarikan diri.

Aksi melarikan diri pelaku sempat dipergoki oleh warga sekitar bernama Nur Subi yang berupaya menghentikan laju kendaraan dengan memegangi begel sepeda motor. Namun, pelaku tetap berhasil lolos setelah menancap gas dan menambah kecepatan kendaraannya. Selain menyita barang bukti perhiasan emas dan unit sepeda motor Yamaha Xeon, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp124.000,- milik tersangka.

Atas tindakannya tersebut, AKP Andika Octavian menegaskan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

(hms)

Mariyo

Exit mobile version