Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

IMW “GASAK” Dishub Bogor: Kabid Prasarana Dinilai Lempar Tanggung Jawab dan Bingung Status Jalan Keradenan–McD Sukahati

×

IMW “GASAK” Dishub Bogor: Kabid Prasarana Dinilai Lempar Tanggung Jawab dan Bingung Status Jalan Keradenan–McD Sukahati

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM_ Ketua DPD Jawa Barat Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang dinilai tidak tegas dan terkesan cuci tangan terkait pengawasan perlengkapan jalan di ruas Keradenan – Simpang Pemda – McD Sukahati, Kecamatan Cibinong, Atas temuan kondisi tiang penerangan jalan umum (PJU) yang memprihatinkan dan membahayakan.

Sorotan itu muncul setelah Kabid Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Hedi, menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut ke Dishub Provinsi Jawa Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Sy share ke dishub propinsi ya,” tulis Hedi dalam percakapan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).
Pernyataan itu langsung dibantah Edwar. Ia menegaskan ruas jalan tersebut masuk kategori jalan kabupaten, sehingga semestinya menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor, bukan dilempar ke provinsi.

Baca Juga :  Pengacara Parulian Agustinus Laporkan Ketua PA Jakarta Barat, Yang Diduga Langgar Kode Etik

“Ini jelas jalur jalan kabupaten bukan provinsi. Pak Kabid terkesan lempar tanggung jawab dan tidak paham wilayah kewenangan Dishub,” tegas Edwar.

Edwar bahkan menyebut adanya inkonsistensi jawaban dari pejabat Dishub Kabupaten Bogor yang dinilai membingungkan publik dan memperlihatkan lemahnya koordinasi internal.

Sementara itu, Hedi berdalih bahwa perlengkapan jalan bisa berasal dari bantuan teknis atau hibah barang dari provinsi maupun kementerian.

Baca Juga :  Pengemudi Ambulans Antar Pasien Tanpa Biaya, Ibu Tuniah yang Terjangkit Tumor Ganas Kini di Kebumen

“Ada mekanisme dan peraturannya,” ujar Hedi.
Hedi juga mengklaim bahwa Kabupaten Bogor banyak menerima bantuan perlengkapan jalan selama 2024–2025, bahkan menyebut proyek tersebut kemungkinan masih dalam masa jaminan pemeliharaan Dishub Provinsi Jabar.

Namun Edwar menilai jawaban tersebut justru memperkuat dugaan bahwa Dishub Kabupaten Bogor tidak siap menjelaskan secara tegas status jalan dan siapa penanggung jawab pengawasan lapangan.

“Kalau jalan kabupaten, jangan berkelit. Ini harus jadi catatan serius,” pungkas Edwar.
IMW mendesak Pemkab Bogor segera membuka data lengkap terkait status jalan, sumber anggaran, hibah perlengkapan jalan, hingga dokumen serah terima aset, agar tidak memunculkan dugaan adanya pembiaran dan kekacauan tata kelola keselamatan jalan.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Batu Split Tabrak Ambulans Pembawa Pasien Kritis di Cikarang

Dugaan Aturan/UU yang Berpotensi Dilanggar (Jika Terbukti Ada Kelalaian/Penyimpangan)
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (jika ada indikasi penyimpangan hibah/pengadaan/perlengkapan jalan)

Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600