Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

×

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kudus – Sebagai bentuk implementasi putusan pengadilan yang progresif, sebanyak 8 (delapan) orang terpidana kerja sosial resmi diserahkan kepada mitra pelaksana di sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam kegiatan pendampingan eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai Mitra Pelaksana Pidana Kerja Sosial. Penyerahan para terpidana menjadi bagian dari upaya penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, serta kontribusi positif bagi masyarakat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adapun 8 (delapan) terpidana kerja sosial tersebut berinisial SY, TK, AM, SL, ME, AS, SN, dan ST. Mereka ditempatkan pada enam desa di Kabupaten Kudus, yaitu Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Desa Gulang Kecamatan Mejobo, dan Desa Payaman Kecamatan Mejobo.

Baca Juga :  Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Presisi Melayani Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para terpidana dan pihak desa mengenai tata cara pelaksanaan, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara Bapas Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, dan pemerintah desa dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!!

Ke depan, Bapas Pati akan terus melaksanakan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan putusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari putusan menjadi kontribusi, dari pemidanaan menuju perubahan.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600