JAKARTA_HARIANESIA.COM, 19 Oktober 2026 , Permintaan penurunan berita tanpa disertai alasan dan dasar yang jelas menjadi sorotan dalam komunikasi antara Humas Polda Metro Jaya dan redaksi media online harianesia.com. Permintaan tersebut muncul setelah media ini menerbitkan berita mengenai pemeriksaan tiga anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan telepon genggam milik wartawan.
Berdasarkan riwayat percakapan WhatsApp pada Senin (19/10/2026), seseorang yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Ipda Rully dari Humas PMJ menghubungi redaksi dan mengirimkan tautan berita berjudul “Tiga Anggota Satlantas Polres Jaksel Diperiksa Terkait Dugaan Perampasan HP Wartawan, Hasilnya Menunggu Kapolres.”
Dalam percakapan tersebut, Ipda Rully menanyakan apakah berita itu merupakan pemberitaan harianesia.com. Redaksi membenarkan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan menanyakan apakah ada hal yang perlu diklarifikasi.
Namun, menurut keterangan redaksi, komunikasi berlanjut melalui panggilan WhatsApp. Dalam panggilan tersebut, Ipda Rully diduga meminta agar berita yang telah diterbitkan diturunkan (take down).
Redaksi menyayangkan apabila permintaan penurunan berita disampaikan tanpa penjelasan mengenai bagian pemberitaan yang dianggap keliru, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu.
Redaksi Tegaskan Hak Klarifikasi dan Mekanisme Pers
Redaksi harianesia.com menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip keberimbangan tetap menjadi perhatian redaksi. Namun, keberatan terhadap isi berita semestinya disertai penjelasan yang spesifik dan diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang semestinya, bukan semata-mata melalui permintaan penurunan berita tanpa alasan yang jelas.
Dalam konteks ini, Pasal 1 angka 11, Pasal 5, dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur antara lain hak jawab, kewajiban pers melayani hak jawab, serta ketentuan mengenai penghalangan atau penyensoran terhadap kerja pers. Penerapan ketentuan tersebut tentu harus melihat fakta dan unsur hukumnya secara cermat, bukan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Redaksi menegaskan bahwa berita yang telah tayang bukan berarti tidak dapat dikoreksi atau diperbarui. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, redaksi wajib menindaklanjutinya sesuai standar jurnalistik. Sebaliknya, apabila terdapat keberatan, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti dan penjelasan untuk ditelaah secara profesional.
Humas PMJ Diharapkan Memberikan Penjelasan
Atas komunikasi tersebut, harianesia.com membuka ruang bagi Ipda Rully maupun pihak Polda Metro Jaya untuk menjelaskan alasan permintaan penurunan berita, termasuk bagian mana yang dinilai perlu dikoreksi atau diklarifikasi.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan perampasan HP wartawan merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh informasi yang utuh, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan tertulis mengenai dasar permintaan take down tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat tanggapan pihak terkait secara proporsional setelah diterima.




















