Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Hasto Ucapkan Rasa Sukurnya Kepada Tuhan YME, Dan Menilai Prabowo Bertindak Adil Dalam Pemberian Amnestinya

48
×

Hasto Ucapkan Rasa Sukurnya Kepada Tuhan YME, Dan Menilai Prabowo Bertindak Adil Dalam Pemberian Amnestinya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jumat malam ini, 1 Agustus 2025.

Hasto bebas setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan dari pemerintah. Ia pun mengucapkan kata-kata terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Hari ini (Jumat) 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya. Dan juga abolisi kepada Tom Lembong,” ungkap Hasto setelah keluar dari Rutan KPK, pada Jumat malam.

Baca Juga :  Ferdinand Hutahaean: Dedikasi Polri Layak Diapresiasi, Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar

Ia pun tak henti bersyukur dengan kebijakan pemerintah ini. Hasto tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan semua kader partai yang selalu mendukungnya.

“Kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri dan semua kader PDIP atas perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” tuturnya.

Baca Juga :  Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik

Selain mengucapkan terima kasih, Hasto juga menilai Prabowo telah bertindak adil mengenai keputusan amnesti yang diambilnya ini.

“Tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan amnesti, yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden dan juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Baca Juga :  Kurator Nagara Institute Sebut Partai Politik Kurang Mendapat Simpatik Rakyat

Dengan pemberian amnesti ini, maka Hasto tak perlu lagi menjalani hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor

Hasto keluar dari pintu Rutan cabang
Gedung KPK sekitar pukul 21.22 WIB,
Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat keluar dari pintu Rutan KPK, Hasto
sempat menyapa wartawan dengan
mengangkat tangannya serta
menunjukkan kepalan tangan.

Hasto bebas setelah mendapatkan
amnesti dari Presiden Prabowo
Subianto setelah disetujui DPR.
Kebebasan Hasto ini tanpa disambut
puluhan kader dan simpatisan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600