Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Hari Kebudayaan Nasional, PRODEM Soroti Urgensi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

×

Hari Kebudayaan Nasional, PRODEM Soroti Urgensi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta — Perlindungan kebudayaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya. Sekretaris Jenderal PRODEM, Mujib Hermani, mengingatkan bahwa ketika wilayah adat terancam, keberlangsungan tradisi, pengetahuan lokal, dan identitas masyarakat yang diwariskan lintas generasi turut dipertaruhkan.

Peringatan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober 2026, menurut Mujib, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjaga keberagaman budaya Indonesia.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari bahasa, pengetahuan lokal, sejarah, dan hubungan masyarakat dengan tanah leluhurnya. Semua itu membentuk identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Mujib.

Persoalan tersebut tergambar dalam kehidupan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Di tengah kepentingan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah Elang Dodo, persoalan wilayah leluhur menjadi bagian penting dari upaya masyarakat mempertahankan kehidupan adat dan identitas mereka.

Baca Juga :  Tiga Bangunan Dihancurkan di Buleleng Saat 90 Persen Jadi, Puluhan Villa di Danau Buyan Luput dari Penertiban

Identitas itu hidup melalui bahasa Berco, kelembagaan adat, dan tradisi Rapulung Adat. Hubungan dengan leluhur juga dipelihara melalui Jango Kubir, ritual penghormatan kepada para pendahulu. Berdasarkan data partisipatif masyarakat adat, terdapat sekitar 3.750 makam leluhur di wilayah tersebut. Makam-makam itu merekam sejarah sekaligus memperlihatkan ikatan spiritual masyarakat dengan tanah leluhurnya.

Bagi masyarakat adat, wilayah leluhur memiliki dimensi historis, sosial, dan spiritual. Di sanalah tradisi dijalankan, pengetahuan diteruskan, dan hubungan antargenerasi dipelihara. Karena itu, persoalan wilayah adat juga menyangkut keberlanjutan identitas masyarakat yang hidup di dalamnya.

Baca Juga :  DPC GWI Kota Cilegon Kunjungi DPD GWI Banten, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalistik

Mujib mengingatkan agar pembangunan tidak mengabaikan dimensi tersebut. Ukuran keberhasilan pembangunan, menurut dia, perlu mempertimbangkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kemampuan mereka mempertahankan kebudayaan.

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau perubahan fisik suatu wilayah. Kita juga harus melihat apakah hak masyarakat adat dihormati dan apakah mereka masih dapat menjalankan tradisi serta mewariskan kebudayaannya kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Persoalan itu, lanjut Mujib, memperlihatkan mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang menyeluruh untuk memberikan kepastian pengakuan terhadap masyarakat adat, melindungi hak-hak tradisional, dan menjamin keberadaan wilayah adat.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah mendesak. Kita tidak bisa terus berbicara tentang pentingnya menjaga kebudayaan, sementara masyarakat adat yang menjaga dan mewariskannya masih berhadapan dengan ketidakpastian hukum atas tanah leluhur mereka. Negara harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat, hak-hak tradisional, dan wilayah adatnya. Ketika tanah leluhur terancam, kebudayaan dan identitas yang tumbuh di dalamnya juga ikut terancam,” tegasnya.

Baca Juga :  Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda

Bagi Mujib, peringatan Hari Kebudayaan Nasional harus melampaui kebanggaan terhadap keragaman budaya. Komitmen merawat warisan bangsa perlu diwujudkan melalui perlindungan terhadap masyarakat yang menjaga dan mewariskannya, termasuk kepastian atas hak dan wilayah leluhur mereka.

“Jangan sampai kita bangga dengan kekayaan budaya Indonesia, tetapi masyarakat yang menjaga dan mewariskannya justru kesulitan mempertahankan tanah leluhurnya,” ujarnya.(DW)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600