KALIMANTAN TIMUR_HARIANESIA.COM– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui jajaran Polres Berau menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C di RT 01 Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Berau telah memberikan atensi, sementara personel Satuan Reserse Kriminal Polres Berau dikoordinasikan untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh satuan kewilayahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Polri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Informasi tersebut menjadi bahan bagi jajaran kepolisian untuk melakukan pengecekan dan pendalaman secara objektif berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, lokasi tersebut diduga kembali digunakan untuk aktivitas penggalian material setelah sebelumnya disebut-sebut sempat berhenti beroperasi. Namun, informasi mengenai status operasional kegiatan, legalitas perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan adanya pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual di lokasi, termasuk jenis kegiatan yang berlangsung, dokumen perizinan yang relevan, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup sesuai kewenangan instansi terkait.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan informasi tersebut akan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. Partisipasi publik diharapkan dapat mendukung pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak hukum, lingkungan, maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
“Setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta serta hasil verifikasi di lapangan diperoleh,” tutupnya.(DW)
BIDANG HUMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR




















