BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas GAKKUM) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan intensif, kepolisian secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah H I S (20). Pemuda yang berstatus sebagai pelajar asal Baleendah ini ditangkap di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat (1/5/2026) malam, sesaat setelah kerusuhan pecah yang melibatkan pembakaran fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peran H I S dalam aksi tersebut tergolong signifikan dalam memicu kerusakan fasilitas publik. Berdasarkan data penyidikan, tersangka diduga kuat bertindak sebagai penyedia logistik dengan membeli botol kosong serta bensin yang digunakan untuk serangan. Tak hanya itu, H I S juga teridentifikasi melakukan pelemparan terhadap Pos Polisi Gatur di Cikapayang serta satu unit videotron hingga menyebabkan kebakaran hebat. Akibat tindakan destruktif tersebut, sejumlah fasilitas vital seperti lampu lalu lintas (traffic light) juga mengalami kerusakan material yang parah.
Kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi para pelaku saat melakukan aksi perusakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, H I S bersama rekan- rekan tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Penggunaan zat tersebut diduga menjadi pemicu keberanian dan hilangnya kendali diri para pelaku saat melakukan pembakaran dan penghasutan di tengah kerumunan massa, sehingga situasi yang semula kondusif berubah menjadi tindakan vandalisme yang brutal.
“Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti milik H I S yang menguatkan keterlibatannya dalam kelompok anarko. Barang bukti tersebut meliputi bendera bertuliskan “HAPPY MAY DAY”, stiker provokatif bertuliskan “POLICE ARE NOT FRIENDS”, dua buah korek api gas, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.” kata Hendra, Minggu (3/5/2026)
Atas perbuatannya, H I S kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 308, 309, serta 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA terkait pembakaran, penghasutan, dan perusakan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data dari telepon seluler para tersangka guna mengejar pelaku lain yang masih buron. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap tindakan anarkis yang mengatasnamakan penyampaian aspirasi.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Lepi
